Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tahan Hakim PN Jaksel Tersangka Suap

admin by admin
29/11/2018
in News
0
KPK Tahan Hakim PN Jaksel Tersangka Suap

Hakim Irwan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – KPK menahan tersangka kasus suap terkait putusan perdata di PN Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Arif Fitrawan, Muhammad Ramadhan, dan Irwan.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018) dini hari, tersangka pertama yang keluar dari pemeriksaan adalah hakim PN Jaksel Irwan. Dia, yang keluar dengan memakai rompi oranye, ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Irwan tidak berkomentar apa pun kepada awak media. Dia menutupi wajah dengan kertas. Kemudian disusul pengacara Arif Fitrawan dan panitera pengganti PN Jaktim M Ramadhan, yang keluar dari pemeriksaan dengan rompi oranye. Keduanya juga tidak memberi pernyataan.

Sebelumnya, hakim Iswahyu Widodo, Irwan, dan Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.

Pemberian uang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Pengacara Arif Fitrawan, disebut KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Putusan gugatan perdata dijadwalkan digelar pada Kamis (29/11).

“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Tags: HakimKPKPN Jakarta Selatan
Previous Post

Peluang Terbuka Kerjasama Bisnis Indonesia-Papua Nugini

Next Post

KPK: 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap untuk Putusan Perdata

admin

admin

Next Post
KPK: 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap untuk Putusan Perdata

KPK: 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap untuk Putusan Perdata

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan