beritaenam.com, Jakarta – KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang melibatkan pejabat Kementerian PUPR. Ada total suap Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu, dan SGD 22 ribu yang diduga diterima para tersangka.
“KPK meningkatkan status penangana perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).
Berikut rincian dugaan dui suap yang diterima para tersangka:
1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung diduga merima Rp 350 juta. dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Pada tahun 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
“Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar,” ujar Saut.
PT WKE dan PT TSP, disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” ucap Saut.
Selain 4 tersangka yang diduga sebagai penerima, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya sebagai pemberi. Mereka ialah:
1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP.