Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Sekjen-Bendum KONI dan Deputi IV Kemenpora Tersangka

by admin
20/12/2018
in Hukum, Nasional
A A
0
Saut Situmorang.

Saut Situmorang.

Beritaenam.com, Jakarta – KPK menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Kelima tersangka itu adalah:
a. Diduga sebagai pemberi:
– Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
– Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI

b. Diduga sebagai penerima:
– Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
– Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
– Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” ucap Saut.

Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Bendum KONIKPKOTTSaut SitumorangSekjen KONI

Related Posts

Diklat PRESTASI, Pejabat Kemenag Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
News

Diklat PRESTASI, Pejabat Kemenag Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

by Dandung
1 year ago
0

Beritaenam.com | Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi ASN yang memiliki kewenangan strategis di lingkungan Kementerian Agama. Pelatihan ini adalah bentuk komitmen Kemenag dalam pencegahan dan pemberantasan...

Read more
Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium di Mahkamah Agung, Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak KPK Bertindak

Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium di Mahkamah Agung, Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak KPK Bertindak

2 years ago
Pemberi Suap Nurhadi Ditangkap KPK

Pemberi Suap Nurhadi Ditangkap KPK

5 years ago
Next Post
Soal Pernyataan Prabowo Indonesia Punah Jika Tak Terpilih, Relawan Jokowi: Emang Dia Tuhan

Soal Pernyataan Prabowo Indonesia Punah Jika Tak Terpilih, Relawan Jokowi: Emang Dia Tuhan

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan