beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Tanah Air yang meninggal setelah menjalankan tugas bertambah menjadi 225 jiwa.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya hingga pukul 18.00 WIB Kamis (25/4/2019).
“Jumlah yang wafat 225 dan sakit 1.470. Total tertimpa musibah 1.695 orang,” ujar Viryan kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pemberian santunan kepada para petugas yang meninggal dan petugas yang sakit akan dibedakan.
KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta.
Sementara, santunan untuk petugas KPPS yang sakit atau terluka sebesar Rp16 juta. Sementara, petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.
Sistem pembayaran santunan itu, menurut Ketua KPU Arief Budiman diusulkan dan dilakukan oleh KPU di daerah-daerah.
Akibat banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten kota untuk melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.