Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kresna Life Dinilai Lari Dari Tanggung Jawab

by admin
17/12/2020
in Hukum
A A
0

Beritaenam.com —  Kuasa hukum korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menilai ada upaya manajemen Kresna Life lari dari tanggung jawab dengan cara memailitkan perusahaan.

Kuasa hukum korban Kresna Life, Alvin Lim, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, melihat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan adanya sanksi baru pembatasan kegiatan usaha (PKU) adalah karena tidak adanya iktikad baik dari pihak Kresna Life.

“Terhadap PKPU, menurut hemat saya ini adalah upaya untuk menghindari pembayaran,” kata Alvin Lim.

Ia mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2020 menetapkan status PKPU sementara kepada Kresna Life.

Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pemegang polis gagal bayar asuransi tersebut bernama Lukman Wibowo.

Alvin Lim yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa status PKPU ini adalah taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana.

Ia menilai PKPU yang disahkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat itu cacat hukum lantaran pengaju gugatan Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sahih.

“Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,” kata Alvin.

Menurut dia, langkah terbaik berikut yang tepat untuk dilakukan adalah dengan upaya laporan kepada pihak kepolisian dari para korban gagal bayar Kresna Life agar pelanggaran oknum pemilik serta direksi Kresna Life dapat diusut tuntas.

Dengan begitu, lanjut dia, aparat pun dapat melacak dan menyelidiki ke mana larinya dana Rp6,4 triliun milik para korban Kresna Life yang raib itu.

Ditegaskan Alvin bahwa hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan karena inti permasalahan adalah hilangnya dana masyarakat.

Sementara itu, upaya perdata, seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya, menurut dia, tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada.

“Namun, langkah pidana dengan melaporkan direksi dan pemilik Kresna Life ke kepolisian dengan pasal pencucian uang maka polisi akan melacak dari setoran masyarakat ke rekening bank Kresna, apakah digelapkan atau dialihkan ke perusahaan afiliasi, kemudian bisa disita aset tersebut untuk nantinya dikembalikan kepada para korban,” paparnya.

Related Posts

anggaran lcc empat pilar mpr
Nasional

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Rp30,7 Miliar, Hadiah Juara 1 Hanya Rp10 Juta: Ke Mana Larinya Uang Negara?

by Al Berlant Ghulam
3 days ago
0

Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tengah disorot tajam publik. Bukan hanya karena kontroversi penilaian di babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sempat viral, tetapi juga karena jurang menganga antara anggaran kegiatan yang mencapai Rp30,7...

Read more
gempa m4.6 guncang pangandaran

Gempa M4.6 Guncang Pangandaran Dini Hari, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

3 days ago
update terbaru 9 WNI yang ditahan Israel

Update Terbaru 9 WNI yang Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Tiba di Istanbul

3 days ago
Next Post
Gus Jazil: Presiden jadi pengguna pertama bukti vaksin COVID-19 aman

Gus Jazil: Presiden jadi pengguna pertama bukti vaksin COVID-19 aman

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan