beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat permohonan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan itu dilakukan oleh tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sidang praperadilan Romahurmuziy dijadwalkan pada 22 April 2019.
“KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan,” tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Romahurmuziy sendiri masih belum kembali ke sel tahanan. Hal itu lantaran mantan Ketua Umum PPP itu masih perlu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Bagi kami resiko untuk di ajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut,” kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.