Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 3 November 2026. Penetapan Listyo Sigit tersangka penyadapan itu disertai dua jenderal polisi lain.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Penyadapan diduga dilakukan pada kurun 2025 hingga 2026 dan menyasar pula pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Bersama Dua Jenderal
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Menurut Kompas.com, tiga tersangka itu adalah:
- Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Staf Kepresidenan.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM.”
Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Menurut CNN Indonesia, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Pasal yang Disangkakan
Menurut CNBC Indonesia, para tersangka dijerat tiga pasal berikut:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman 6 tahun.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 8 tahun.
Dalam perkara Listyo Sigit tersangka penyadapan ini, para tersangka juga diduga menghapus data elektronik dan melakukan akses ilegal. Menurut Antara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti sebelum menetapkan tersangka.
Modus Penyadapan dan Awal Mula Kasus Terbongkar
Menurut Bareskrim, nomor-nomor sasaran dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa verifikasi. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tidak terkait penegakan hukum.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.”
Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Kasus ini kemudian dilaporkan seorang petugas yang mengetahui hal tersebut.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.”
Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Yusril: Presiden Tahu dari Laporan Kapolri
Pemerintah turut menanggapi kasus Listyo Sigit tersangka penyadapan. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden mengetahui penyadapan itu dari laporan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Menurut CNN Indonesia, hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
Menurut Yusril, kegiatan penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
Yusril juga menyebut pemerintah belum membahas pengganti Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya, posisi itu dapat diisi pelaksana tugas sementara.
“Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
Sumber yang dibaca beritaenam.com belum memuat tanggapan dari Listyo Sigit, kedua tersangka lain, maupun kuasa hukum mereka. Ketiganya berstatus tersangka dan belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Latar Belakang: Rekam Jejak Listyo Sigit
Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman, seperti diulas dalam artikel reshuffle kabinet 1 Oktober 2026.
Posisi Kapolri kemudian diisi Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, sebagaimana tercatat dalam artikel Suyudi Ario Seto dilantik Kapolri. Penetapan Listyo Sigit tersangka penyadapan terjadi sekitar sebulan setelah pelantikan tersebut.
Menurut Kompas.com, Listyo sebelumnya pernah menjabat Kapolres Solo, ajudan presiden pada 2014, Kapolda Banten pada 2016-2018, Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, dan Kabareskrim Polri sejak Desember 2019. Saat menjabat Kabareskrim, ia mengungkap keberadaan terpidana Djoko Tjandra yang buron sekitar 11 tahun.
Kasus Listyo Sigit tersangka penyadapan kini ditangani Bareskrim, satuan yang pernah ia pimpin sebelum menjadi Kapolri.
Status Kasus Listyo Sigit Tersangka Penyadapan
Hingga Rabu pagi, 4 November 2026, kasus Listyo Sigit tersangka penyadapan masih disidik Bareskrim Polri dan ketiga tersangka ditahan. Polri belum mengumumkan nama-nama lain yang menjadi sasaran penyadapan.







