Beritaenam.com — Pernyataan “meneduhkan” dari silang sengkarut pembebasan napi koruptor, datang dari seorang pakar hukum yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012,” ujar Mahfud MD.
Ia pun menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.
“Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud.
Mahfud juga sudah sempat mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
Lebih lanjut, isu yang tersebar terkait pembebasan narapidana korupsi itu menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada Menkumham.
“Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tandasya.
Alasannya, napi-napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain
Ramai di masyarakat. pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas:
- Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun)
- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)
- Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel (69 tahun)
- Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)
- Eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)
- Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
- Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
- Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun)
- Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
- Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
- Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
- Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
- Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)
- Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)
baca juga: majalah eksekutif – edisi cetak terbaru — klik ini