beritaenam.com, Jakarta – Cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin ikut mengomentari kasus Wasekjen Partai Demokrat yang terjerat narkoba. Dia menyesalkan tokoh politik sekelas Andi Arief bisa terjerat barang haram tersebut.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan, orang sekelas Andi Arief itu yang sebenarnya sudah menjadi tokoh kok masih terjerat oleh narkoba,” kata Ma’ruf di kediamannya Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
“Karena itu saya berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ditingkatkan lagi, tidak lagi yang dicurigai bukan hanya anak muda, tetapi juga ternyata tokoh-tokoh politik itu sudah mulai terkena jerat narkoba,” sambungnya.
Dilansir detik.com, Ma’ruf menyatakan adanya kasus ini menegaskan Indonesia memang sudah darurat narkoba. Menurutnya antisipasi harus dilakukan secara masif.
“Jadi apakah memang itu kebetulan apa yang terjadi di Indonesia, atau juga by design, artinya ada upaya-upaya yang memang akan menghancurkan generasi muda Indonesia bahkan bukan hanya yang muda, yang tua pun terkena, ini menjadi hal yang harus kita antisipasi secara lebih masif ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Andi Arief ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Polisi saat penangkapan menyita alat pakai narkoba. Sedangkan dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Pada Selasa (5/3), Andi Arief sudah dipulangkan dari gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur. Andi Arief sebelumnya menjalani asesmen oleh tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN).
Andi Arief lewat akun Twitter meminta maaf karena membuat marah dan kecewa setelah ditangkap karena mengkonsumsi narkoba. Dia juga minta didoakan.
“Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar,” kicaunya di akun Twitter @AndiArief__ seperti dilihat pada Selasa (5/3).