beritaenam.com, Jakarta – Media sosial dibatasi sejak kerusuhan 21 Mei 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut hal itu efektif meredam hoaks.
“Efektif. Mengapa? Karena kalau kita menerima, katakankah pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video. Mana yang paling cepat menyentuh emosi kita, video kan? Video tanpa teks dilahap saja,” kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2019.
Dengan pembatasan itu, penyebaran hoaks menjadi terhambat. Ia menyebut hal ini akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif.
Kominfo akan menunggu pernyataan terkait kondisi Ibu Kota dari aparat keamanan. Sebab, merekalah yang punya ukuran mengenai situasi kondusif.
“Kalau sudah kondusif kita akan buka. Akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri,” kata Rudiantara.
Menurutnya, pembatasan ini bukan tanpa dasar, ada UU ITE Pasal 40 sebagai legal standing. Dalam aturan itu, pemerintah memiliki hak untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU.
“UU ITE pasal 40 disitu jelas pemerintah, jelas pemerintah mempunyai kewajiban,” tandas dia.