Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemilik Ambulans Pengangkut Batu saat Aksi 22 Mei akan Diperiksa Polisi

admin by admin
24/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Pemilik Ambulans Pengangkut Batu saat Aksi 22 Mei akan Diperiksa Polisi

Ambulans yang membawa batu saat aksi 22 Mei.

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Terkait kasus mobil ambulans yang mengangkut puluhan batu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung, Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memeriksa pihak PT Arsari Pratama yang terdaftar menjadi pemilik ambulans berlogo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya tersebut dengan plat nomor B9686BCF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada PT Arsari Pratama yang beralamat di wilayah Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Dia menjelaskan ambulans milik PT Arsari Pratama itu sama sekali tidak ada barang maupun alat kedokteran untuk menyelamatkan korban luka, tetapi yang ditemukan tim penyidik hanya sejumlah bongkahan batu yang telah digunakan pada saat aksi 22 Mei kemarin.

“Jadi setelah kami telusuri, ternyata kendaraan ini milik PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat ya. Nanti akan kami periksa juga,” tutur Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Menurut Argo, tim penyidik telah menetapkan 3 orang yang berada di dalam ambulans itu sebagai tersangka karena diduga telah membantu demonstran menggunakan benda berbahaya seperti batu.

Tiga tersangka itu berinisial Y selaku sopir ambulans dengan logo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, I selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dan O selaku Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan didalami untuk dikembangkan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55, 56, 170, 212, dan 214 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Tags: GerindraKerusuhanKombes Argo YuwonoMobil ambulansPolda Metro Jaya
Previous Post

Menkominfo: Pembatasan Medsos Efektif Redam Hoaks

Next Post

Ilmuwan Temukan Lautan di Pluto, Ini Penjelasannya

admin

admin

Next Post
Ilmuwan Temukan Lautan di Pluto, Ini Penjelasannya

Ilmuwan Temukan Lautan di Pluto, Ini Penjelasannya

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan