Beritaenam.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah. Peresmian ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, didampingi oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama.
Dalam sambutannya, Menteri AHY menyatakan, “Hari ini lengkap semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertipikat tanah. Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik.”
Dengan peresmian ini, Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang mengimplementasikan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di seluruh Kantor Pertanahannya. Keuntungan dari layanan ini antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. “Dengan Sertipikat Tanah Elektronik kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database. Walaupun selalu ada kerentanan, cyber attacks, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang. Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara,” ujar Menteri AHY.
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menambahkan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat, serta diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat diakses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” ungkap Nana Sudjana.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, melaporkan bahwa 20,9 juta atau 97% bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar. Hal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah. “Pada hari ini di-launching implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik. Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur,” papar Dwi Purnama.
Pada kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 1 sertipikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang, 4 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak, 2 sertipikat tanah wakaf, 1 sertipikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN, serta 4 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.
Mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, hadir sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah serta Forkopimda setempat juga turut hadir dalam acara tersebut.