beritaenam.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Abu Bakar Ba’asyir tak bisa bebas bersyarat bila menolak mengikuti ketentuan. Ikrar setia NKRI sebagaimana disyaratkan bagi napi kasus terorisme wajib dilakukan.
“Kita sudah jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci,” kata Moeldoko kepada wartawan di kantor Staf Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Moeldoko saat ditanya ulang, menegaskan pembebasan bersyarat Ba’asyir tak bisa dilakukan bila tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
“Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikiran beliaunya, ya begitu,” kata Moeldoko saat ditanya soal batal bebasnya Ba’asyir.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba’asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba’asyir) tidak pernah mengikuti,” ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Tapi pemerintah ditegaskan Laoly tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani kebutuhan Ba’asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.