beritaenam.com, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak digelar Rabu (3/4). Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman 100 tahun penjara.
Penuntut mendakwa Najib dengan 42 dakwaan. Najib mengenakan pasal-pasal pidana pencuci uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Dia bisa dihukum 100 tahun penjara bila semua dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Najib didakwa dengan tujuhan tuduhan yang berhubungan dengan pemindahan dana $AUD 14 juta (sekitar Rp 140 miliar) ke rekening pribadinya. Tim pengacara menyebut pihak penuntut sudah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman sebelum sidang dimulai.
Awalnya, Dana 1MDB dibuat oleh Najib sebagai sarana pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia pada tahun 2009. Tetapi, kurang dari sepuluh tahun keberadaannya, badan tersebut sudah menjadi diselidiki dan melibatkan enam negara karena tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir $AUD 6,3 miliar (Rp 6,3 T). Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.
Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri Malaysia selama 22 tahun kembali ke dunia politik dengan mengalahkan partai UMNO yang dipimpin Najib.
Di usia 94 tahun, Mahathir langsung melakukan penyelidikan terhadap Najib dan sejumlah pihak yang dianggap bertanggungjawab atas dana 1MDB.
Jaksa penuntut menuduh bahwa Najib menggunakan posisinya sebagai PM untuk mendapatkan dana $AUD 793 juta dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya $AUD 14 juta ke rekening pribadinya.
Departemen Kehakiman AS juga menuduh bahwa dana sebesar $AUD 936 juta dari 1MDB secara keseluruhan masuk ke rekening pribadi Najib.
Melansir detik.com, mantan PM berusia 65 tahun tersebut dilarang meninggalkan Malaysia setelah kalah di pemilu bulan Mei, sebelum kemudian ditahan sejak bulan Juli.
Di hari-hari menjelang penahanannya, pihak berwenang menyita uang tunai, perhiasan, tas mahal dan jam tangan mewah yang secara keseluruhan bernilai $AUD 370 juta. Penyitaan itu melibatkan 22 petugas, dan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan enam mesin penghitung uang.
Terkait hal tersebut, Najib berulang-ulang membantah melakukan kesalahan. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah yang hendak melakukan balas dendam.
Dia mengatakan uang yang ada di rekening pribadinya berasal dari Arab Saudi dan dia sudah mengembalikan hampir semua dana tersebut.