Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Pajak Pantau Kegiatan Influencer

by admin
22/03/2021
in info
A A
0

“Benar,” ujar Direktur Eksekutif Pratama Krestor Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, saat ini dalam pembentukan tim khusus untuk memantau influencer.

Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Pajakakan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.

Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum. Misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.

Sebab, pajak digital adalah objek pajak baru yang perlu ditangani oleh pegawai pajak yang betul-betul difokuskan dan paham secara teknis hingga aktivitas ekonomi wajib pajak digital.

Kata Prianto untuk mengoptimalkan pajak dari pelaku ekonomi digital memang sulit. Semisal, penghasilan youtuber yang tergolong high wealth individual (HWI) belum tentu hanya dari Youtube saja, tapi biasanya ada yang lain baik endorse hingga pekerjaan utama sebut saja artis.

Masalahnya, jumlah penghasilan yang didapat dari youtuber sulit diketahui, karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bukan merupakan wajib pajak dalam negeri. Belum lagi, ekstra effort yang perlu ditelisik dari sumber penghasilan lain.

Makanya, Prianto yakin dengan dibentuknya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital pajak penghasilan (PPh) orang pribadi para pelaku ekonomi digital bisa dioptimalkan.

Sementara untuk PPh perusahaan digital asing, tidak bisa dikenakan karena Indonesia tidak punya dasar hukum pengenaannya.

Paling-paling akan kembali pada dasar pengenaan pajak dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang besifat leg spesialis.

“Untuk PPh tidak bisa karena terkait pengertian bentuk usaha tetap (BUT) harus mengacu pada physical presence. Kecuali di multilateral instrument (MLI) pengertian BUT diubah ke significant economic presence,” kata Prianto.

Setali tiga uang, dari sisi perusahaan digital, Prianto mengatakan potensi yang bisa digenjot yakni pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Baik PPN yang berasal dari perusahaan digital asing dan dalam negeri.

Terkait dengan regulasi pelaporan keuangan, Prianto menyampaikan otoritas harus membuat aturan main yang berlaku secara umum dengan tidak menitik beratkan kepada pelaku ekonomi digital semata. Sebab, pajak harus adil.

 

Related Posts

kpk tahan silmy karim
Berita

KPK Tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp145,5 Miliar

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyebut...

Read more
Ajeng Febria lagu Siji Di Ping Selawe

Ajeng Febria Tampil Menawan pada lagu “Siji Di Ping Selawe”, Official Music Videonya Banjir Penonton

2 days ago
ihsg anjlok

IHSG Anjlok 1,55 Persen, Arus Modal Asing Picu Volatilitas Pasar

3 days ago
Next Post
Konsekuensi

Konsekuensi

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan