beritaenam.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Juanda, menyebut permohonan gugatan untuk mendiskualifikasi cawapres Ma’ruf Amin sulit diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai bukan ranah MK, melainkan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan mendiskualifikasi Ma’ruf merupakan permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Alasannya, Ma’ruf memiliki posisi di dua bank syariah yang dianggap melanggar syarat pencalonan.
“Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama, bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata Juanda dalam diskusi ‘Mahkamah Keadilan untuk Rakyat’ di D’consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juni 2019.
Seharusnya, jelas dia, pencalonan Ma’ruf sudah ditolak KPU jika saat melakukan pendaftaran tidak memenuhi syarat. Tetapi jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.
“Ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu harusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya, keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma’ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN,” terangnya.
Melansir medcom.id, Guru besar tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga mempertanyakan alasan hukum gugatan mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, keduanya lolos persyaratan.
Menurut Juanda, jika alasannya melakukan tindakan pidana, masih memungkinan. Contohnya, berkhianat atau melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam gugatan tidak menyebutkan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.
“Jadi, untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa? Saya tidak melihat,” tukas Juanda.