Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum: Gugatan Mendiskualifikasi Ma’ruf Amin Sulit Diterima

by admin
16/06/2019
in Nasional
A A
0
Pakar hukum tata negara, Juanda (tengah).

Pakar hukum tata negara, Juanda (tengah).

beritaenam.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Juanda, menyebut permohonan gugatan untuk mendiskualifikasi cawapres Ma’ruf Amin sulit diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai bukan ranah MK, melainkan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan mendiskualifikasi Ma’ruf merupakan permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Alasannya, Ma’ruf memiliki posisi di dua bank syariah yang dianggap melanggar syarat pencalonan.

“Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama, bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata Juanda dalam diskusi ‘Mahkamah Keadilan untuk Rakyat’ di D’consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juni 2019.

Seharusnya, jelas dia, pencalonan Ma’ruf sudah ditolak KPU jika saat melakukan pendaftaran tidak memenuhi syarat. Tetapi jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.

“Ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu harusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya, keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma’ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN,” terangnya.

Melansir medcom.id, Guru besar tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga mempertanyakan alasan hukum gugatan mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, keduanya lolos persyaratan.

Menurut Juanda, jika alasannya melakukan tindakan pidana, masih memungkinan. Contohnya, berkhianat atau melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam gugatan tidak menyebutkan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.

“Jadi, untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa? Saya tidak melihat,” tukas Juanda.

Tags: KPUMa'ruf AminMahkamah KonstitusiTim Hukum Prabowo-Sandi

Related Posts

Film ‘Tepatilah Janji’: Edukasi Politik Menjelang Pilkada 2024 dan Pentingnya Memenuhi Janji Kepada Masyarakat
Film

Film ‘Tepatilah Janji’: Edukasi Politik Menjelang Pilkada 2024 dan Pentingnya Memenuhi Janji Kepada Masyarakat

by Dandung
2 years ago
0

Beritaenam.com | Dalam rangka memberikan edukasi terkait proses pemilihan calon kepala daerah menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Kalimantan Timur mengadakan acara nonton bareng (nobar) film 'Tepatilah Janji' di Bioskop XXI Samarinda Square, Jalan M. Yamin,...

Read more
Keamanan Data Pemilih: Fondasi Pilkada Serentak 2024 yang Jujur dan Adil

Keamanan Data Pemilih: Fondasi Pilkada Serentak 2024 yang Jujur dan Adil

2 years ago
DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI karena Dugaan Tindak Asusila

DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI karena Dugaan Tindak Asusila

2 years ago
Next Post
Polisi Memburu Dalang Kerusuhan Slipi

Polisi Memburu Dalang Kerusuhan Slipi

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan