beritaenam.com, Jakarta – Salah satu saksi yang diajukan tim hukum capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Haris Azhar, menolak bersaksi pada persidangan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan advokat yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) ini sebagai saksi dianggap PDIP sebagai pukulan balik ke kubu 02.
“Yang mengajukan adalah Tim 02, mengajukan saksi yang tidak bersedia menjadi saksi adalah ‘pukulan balik’ buat tim 02,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, Rabu (19/6/2019) malam.
Andreas juga menyinggung salah satu alasan penolakan Haris sebagai saksi. Alasan penolakan yang disinggung itu terkait catatan HAM.
“Apalagi Haris juga tidak bersedia karena alasan pelanggaran HAM oleh Prabowo,” ucapnya.
Haris memang menyebut soal catatan HAM menjadi salah satu alasannya menolak sebagai saksi gugatan hasil Pilpres di MK.
Dia menyebut baik pihak Prabowo sebagai pemohon dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak terkait sama-sama punya catatan terkait masalah HAM.
“Bahwa selain itu, dan juga penting, saya selaku bagian dari masyarakat Indonesia yang selama ini menuntut akutabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau, memandang dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat; sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997-1998,” tulis Haris dalam surat yang ditujukannya hakim konstitusi.
Nah, terkait disebutnya Jokowi dalam poin tersebut, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah, mengaku pihaknya menghormati alasan Haris itu. Dia mengatakan pihaknya menyadari penuntasan kasus HAM masa lalu bukan semata-mata ditentukan faktor keberanian Jokowi, namun banyak faktor lainnya.
“Terkait sikapnya yang kritis terhadap sikap dan kebijakan presiden Jokowi yang dinilainya belum maksimal untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu juga harus kita hormati. Meskipun kami menyadari bahwa perihal penuntasan pelanggaran HAM masa lalu bukan semata-mata faktor keberanian Jokowi untuk menuntasnnya tetapi karena memang faktor yang harus dipertimbangkan bersifat multidimensional dan jika keliru menanganinya berpotensi menimbulkan turbulensi politik yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik yang ujung-ujungnya juga berpotensi menciptakan pelanggaran HAM baru jika terjadi chaos antarkomponen masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Basarah pun menghormati sikap Haris yang menolak menjadi saksi gugatan hasil Pilpres. Dia menilai penolakan Haris sebagai bentuk menjaga independensi sebagai aktivis HAM.
“Saya hormati sikap Bung Haris Azhar tersebut. Sebagai aktivis dan pejuang HAM memang dia harus menjaga independensinya dari pusaran kepentingan politik praktis Pilpres,” ucap Basarah.
Selain Basarah, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno juga angkat bicara terkait salah satu alasan penolakan Haris sebagai saksi yang menyinggung kinerja Jokowi terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM. Dia mengatakan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu memang sulit.
“Bila Pak Jokowi dinilai belum menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat warisan masa lalu, tentu terdapat kondisi objektif yang membuatnya demikian. Kalau kasusnya sederhana, tentu sudah dipecahkan oleh Presiden sebelumnya. Kita tahu ada pelaku dan informasi para pihak yang susah diverifikasi atau divalidasi. Pak Jokowi bukan malaikat,” ujarnya, seperti dilansir dari detik.com
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menilai Haris harusnya bisa memisahkan dua hal berbeda antara menjadi saksi gugatan hasil Pilpres di MK dengan urusan penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM.
“Menurutku harusnya dipisahkan dua masalah yang berbeda. Dengan menjadi saksi dia malah bisa memperjuangkan nilai-nilai HAM yang diyakini,” ujar Eva.
Sebelumnya, Haris memutuskan mundur dari posisi saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Sedianya Haris didaftarkan sebagai saksi di persidangan MK hari ini oleh tim Prabowo-Sandiaga.
“Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (19/6).