Beritaenam.com — Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi dengan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah mempermudah perizinan berusaha. Untuk mendukung upaya ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini, proses revisi telah mencapai sekitar 95% dan sedang dalam tahap finalisasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan cakupan yang luas, yang bertujuan mereformasi semua perizinan berusaha. Salah satu realisasi dari PP ini adalah penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (2/08).
“PP ini sudah sangat bagus. Namun, karena ada kebutuhan lain, kita akan terus mendorong dan melakukan review, terutama terkait perizinan dasar dan persyaratan dasar. Reformasi perizinan dasar tidak mudah,” ujar Susiwijono.
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa revisi PP ini juga mencakup persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. “Persetujuan bangunan gedung juga akan diperbaiki tata kelolanya melalui perubahan PP ini,” tambah Yuliot.
Forum Konsultasi Publik yang diadakan bertujuan melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebelum di Batam, forum serupa juga telah diadakan di berbagai kota di Indonesia Timur dan Tengah.
Susiwijono juga optimis bahwa perekonomian Indonesia akan tetap tumbuh di atas 5% pada kuartal II tahun 2024 dengan pengendalian inflasi yang baik. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi yang kuat. “Realisasi investasi sangat bagus dan Kemenko Perekonomian terus menerima kunjungan calon investor. Kemenko Perekonomian bertanggung jawab atas Kawasan Ekonomi Khusus dan Proyek Strategis Nasional, sehingga mengetahui betul antusiasme para calon investor untuk berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.
Proses revisi PP Nomor 5 tahun 2021 yang telah mencapai 95% ini direncanakan akan diharmonisasi minggu depan agar segera ditandatangani oleh Presiden. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengingat secara paralel tengah melakukan upaya aksesi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang memerlukan kepatuhan terhadap standar OECD.
Mulai Juli 2024, Indonesia telah memasuki tahap aksesi OECD dan Pemerintah telah menggulirkan reformasi jilid kedua yang fokus pada implementasi praktiknya. Susiwijono menambahkan, “Kita wajib comply dengan semua standar OECD. Jadi, ini jalan paralel, PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja kita ubah, tetapi juga aksesi OECD berjalan.”
Pada minggu depan, akan dilakukan kick-off Tim Nasional Percepatan Aksesi OECD yang terdiri dari 26 sektor, termasuk investasi dan perizinan berusaha.
Forum Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna, dan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, Deputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Harlas Buana, Wakil Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau Marthen Tandirura, dan akademisi Universitas Borobudur Ahmad Redi.
Forum ini diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk pejabat Pemerintah Daerah, akademisi, profesional, serta perwakilan berbagai organisasi di Kepulauan Riau.