beritaenam.com, Jakarta – Pemaparan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal chief of law enforcement dalam debat pertama dinilai dapat mengintervensi hukum. Padahal, harusnya presiden hadir jika ada kemacetan di bidang hukum.
“Padahal yang dimaksudkan adalah presiden hadir ketika ada kemacetan hukum, bukan mendikte begini atau begitu,” kata Pengamat Hukum Trisakti, Abdul Fikar Hajar, Minggu (20/01).
Abdul Fikar menilai, dalam debat pertama soal hukum, HAM, korupsi dan terorisme, Prabowo-Sandi dinilai lebih pada mendekati persoalan pada jangka pendek. Sementara Jokowi-Maruf lebih mendekati permasalahan dari sisi persuasif komprehensif dan normative.
“Prabowo salah memahami konsep chief law enforcement. Seharusnya dipahami bahwa hukum harus bekerja dengan baik sesuai dengan track dan tidak melanggar HAM. Bukan dimaknai dalam pengertian intervensi alias campur tangan. Bukan dalam pengertian intervensi harus begini harus begitu. Presiden harus dalam kemacetan penegakan hukum,” katanya, seperti dikutip dari merdeka.com
Adapun Direktur Eksekutif Para Syndicate Arif Nurcahyo menilai dalam sistem negara hukum, hukum memayungi di atas segalanya. Termasuk pula melakukan kontrol terhadap presiden.
“Kan di balik harusnya hukum kontrol semua aparat negara termasuk presiden, ini kan kebalik,” ujarnya.