Semarang – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap jaringan pengedar sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satunya merupakan pengedar kelas kakap yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.
Penangkapan di Pontianak tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus upaya penyelundupan sabu lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan tersangka Sutan Andi Widakso pada 9 Juli 2019 lalu. Didapati Sutan dikendalikan narapidana di Lapas Klas 2 Pontianak.
“Saat petugas di Pontianak, berhasil kembangkan dan kita tangkap Yusuf alias Suf dan Minggus Indriansyah,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Susanto di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Selain kedua napi narkoba itu, BNNP Jateng juga menangkap seorang warga, Zupiandi Oktarian yang berperan sebagai penyedia sabu. Zupiandi berasal dari Kampung Beting Kalbar yang menurut Susanto dikenal sebagai kampung narkoba.
“Beliau ini berasal dari Kampung Beting. Kampung ini dikenal sebagai kampung narkoba dan cukup rawan,” jelasnya.
Susanto menyebut salah seorang tersangka yaitu Minggus merupakan narapidana kasus sabu bahkan dengan dua kasus dan putusan yang berat. Bukannya kapok, Minggus terus melakukan kegiatannya dari balik jeruji besi.
“Minggus ini sudah dua kali kena kasus narkotika, pertama hukuman mati kemudian kasasi 17 tahun, Polri yang lakukan penangkapan, barang bukti 6 kilogram. Kedua BNNP Kalbar dengan barang bukti 5 kilogram, dihukum seumur hidup,” pungkas Susanto.
Sementara itu Minggus mengelak disebut sebagai pengendali narkoba. Minggus mengaku jika ada pesanan maka ia akan mengarahkan kenalannya yang di luar Lapas.
“Ada pas orang nanya pas ada kenalan kita arahkan, bukan saya kendalikan,” ujar Minggus.
Terkait telepon seluler yang ia gunakan untuk transaksi narkoba, Minggu mengaku kalau ponsel itu bekas narapidana sebelumnya yang sudah bebas. Ponsel itu dijual ke napi baru.
“Handphone itu berantai, ditinggal di lapas dari orang yang bebas, dijual, handphone itu giliran,” akunya.
Sedangkan napi Yusuf alias Yus mengaku membuang handphone yang ia bawa di dalam Lapas ke selokan. Petugas BNN menemukan handphone itu dan Yus mengakui itu miliknya.
“Iya dibuang,” ujar Yus.
Melansir detik.com, dengan ditangkapnya para tersangka itu diketahui alur peredarannya yaitu tersangka Sutan berangkat ke Pontianak dari Semarang menggunakan pesawat atas perintah napi di Lapas Kedungpane Semarang bernama Ferry Arianto. Di Pontianak, Sutan memesan sabu ke Minggus.
Berikutnya Minggus memesan ke Yusuf dan Yusuf memerintah Zupiandi untuk bertemu Sutan di Kampung Beting dan memberikan sabu seberat 200 gram. Sutan ditangkap 9 Juli 2019 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang kemudian menyusul penangkapan Ferry.
Hari Rabu (24/7) kemarin dilakukan penangkapan tiga tersangka di Pontianak dan hari ini ketiganya tiba di kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang untuk dimintai keterangan dan dikembangkan kasusnya.