Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Perkara Jiwasraya dan Surat Edaran MA

by admin
19/11/2020
in info
A A
0

Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur PT MI Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Beritaenam.com — Yenti Garnasih berbicara atas nama pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang.

Ia memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bekerja secara maraton dalam mengusut kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pakar hukum ini memperkirakan hakim pengadilan tinggi akan menguatkan vonis awal yang diberikan hakim pengadilan negeri dalam perkara banding terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Yenti, surat edaran Mahkamah Agung (MA) menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan karena surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.

“Putusan banding kemungkinan memperkuat putusan pengadilan negeri,” katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ruang Anak Muda.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu berpandangan demikian karena vonis hakim PN yang dijatuhkan terhadap enam orang terdakwa kasus Jiwasraya telah memberi kredit poin tersendiri bagi lembaga peradilan yang tengah dirundung kemerosotan kepercayaan publik.

“Vonis penjara seumur hidup terhadap pelaku korupsi Jiwasraya, setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” kata Yenti.

Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur PT MI Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis seumur hidup dan uang pengganti senilai Rp16 triliun terhadap Direktur Utama PT HI Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT TAM Heru Hidayat.

Pakar: Putusan banding akan kuatkan vonis terdakwa perkara Jiwasraya

Yenti Garnasih memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bekerja secara maraton dalam mengusut kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski begitu, Yenti menilai Kejagung masih perlu melanjutkan koordinasi dengan kepolisian dalam perburuan aset-aset di luar negeri milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Perburuan itu perlu dilakukan bukan hanya untuk dana pengganti, sebagaimana vonis pada pengadilan negeri, yakni senilai Rp16 triliun untuk kedua terpidana tersebut.

Namun, perburuan juga perlu sebagai upaya penelusuran apakah benar dugaan terpidana juga terlibat pada pembobolan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

“Sangat memungkinkan penegak hukum untuk melacak aset Bentjok dan Heru hingga ke luar negeri dalam hal kasus korupsi dan TPPU,” kata Yenti saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Rabu (18/11/2020).

Apalagi, lanjut Yenti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara untuk memudahkan pelacakan dana hasil korupsi.

Sehingga penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilarikan ke luar negeri.

“Negara kita telah mengantisipasi untuk pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK telah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara di dunia,” kata dia.

Adapun besaran uang pengganti yang wajib dibayar Bentjok Rp6 triliun, sedangkan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 triliun.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah) terpidana tidak melakukan pembayaran, maka negara akan menyita harta benda terpidana secara paksa dan akan dilelang, untuk menutupi uang pengganti.

 

Related Posts

mendampingi penderita diabetes
kesehatan

Panduan Mendampingi Penderita Diabetes di Rumah tanpa Terkesan Menggurui

by Al Berlant Ghulam
2 hari ago
0

Diagnosis diabetes jarang hanya mengubah hidup satu orang, karena seisi rumah ikut menyesuaikan diri. Menu makan berubah, jadwal kontrol bertambah, dan kekhawatiran muncul setiap kali angka gula darah naik. Mendampingi penderita diabetes ternyata membutuhkan keterampilan tersendiri agar bantuan tidak terasa...

Read more
ColorOS 17

Oppo Rilis ColorOS 17 Berbasis Android 17, Ini Fitur Baru dan Jadwal Update di Indonesia

2 hari ago
Dirut PT CNI

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Kerugian Negara Rp401 Miliar

2 hari ago
Next Post
Giliran Gubernur Jabar Dipanggil Bareskrim Polri

Giliran Gubernur Jabar Dipanggil Bareskrim Polri

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan