Beritaenam.com — Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pejabat Eselon II, III, dan IV, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (29/7). Pelantikan ini mencakup jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Ketua Subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Heru menekankan pentingnya pemahaman tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) setiap ASN sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan efisiensi kinerja ASN dan kualitas birokrasi di Pemprov DKI Jakarta.
“Saya minta semua ASN dapat memahami tupoksi masing-masing, sehingga dapat mengerjakan semua tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dengan baik. Ketika diminta pertanggungjawaban pun, dapat menjelaskan dengan baik semua program-program kerja yang ada,” tegas Heru.
Heru menambahkan, dengan pemahaman tupoksi yang baik, ASN akan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan menghindari tumpang tindih tugas. Hal ini selaras dengan tujuan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, yang hasilnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, Heru berharap para pejabat yang baru dilantik mampu bekerja sama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. “Dengan tetap bekerja menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas, harapannya ke depan pembangunan Kota Jakarta sebagai kota global dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” tambahnya.
Heru juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan terhadap para pejabat yang baru dilantik untuk memastikan amanah jabatan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin demi melayani masyarakat Jakarta.
Adapun 71 pejabat yang dilantik terdiri dari tiga pejabat Eselon II, 17 pejabat Eselon III, 38 pejabat Eselon IV, dan 13 pejabat Ketua Subkelompok. Mereka tersebar di berbagai instansi, antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.