Pledoi Sugiri Sancoko diwarnai tangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, saat Bupati Ponorogo nonaktif itu membacakan nota pembelaan dan membantah menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri. Sidang digelar Selasa 21 Juli 2026.
Isi Pledoi Sugiri Sancoko di Ruang Sidang
Sidang pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang bersidang di Sidoarjo. Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada. Sugiri membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri dengan suara berkali-kali bergetar. Ia bahkan sempat berhenti sejenak untuk menyeka air mata sebelum melanjutkan pembacaan. Dalam nota pembelaannya, Sugiri menegaskan tidak pernah bercita-cita memperkaya diri dari jabatannya sebagai Bupati Ponorogo. Ia menyatakan tidak pernah ada niat menjadikan jabatan sebagai alat mengumpulkan kekayaan dari uang negara. Isi pledoi Sugiri Sancoko tersebut menjadi sorotan utama persidangan. Meski mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan selama menjabat, Sugiri secara tegas membantah menerima uang suap ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Ia mengaku ingin menjalani proses persidangan dengan takdim dan hadir bukan sebagai pejabat. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Minta Keringanan untuk Dua Terdakwa Lain
Suasana ruang sidang sempat hening ketika Sugiri menyampaikan kalimat penutup pledoinya. Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, ia justru meminta majelis hakim memberikan keringanan kepada dua terdakwa lain yang duduk di sampingnya. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Sidang pembacaan pledoi Sugiri Sancoko juga diikuti keduanya dalam agenda yang sama.
Tim Hukum Minta Vonis Bebas
Tim penasihat hukum Sugiri Sancoko secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Indra Priangkasa. Pihak pembela menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi gagal membuktikan dakwaan penerimaan suap maupun gratifikasi. Penasihat hukum M. Hasim sebelumnya menyatakan jaksa hanya menduplikasi dakwaan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan. Rincian persidangan dilaporkan Antara.
Tuntutan Tujuh Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya, Selasa 14 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp6,7 miliar. JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Latar Perkara dari OTT KPK
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sorotan Publik atas Perkara Kepala Daerah
Perkara yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif ini menjadi salah satu kasus korupsi kepala daerah yang mendapat perhatian luas sepanjang 2026. Rangkaian sidang diikuti sejumlah pegiat antikorupsi dan awak media dari berbagai daerah.
Sejumlah pengamat menilai perkara ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Momen tangis dalam pledoi Sugiri Sancoko pun menjadi perbincangan di media sosial. Meski demikian, majelis hakim menegaskan putusan akan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada aspek emosional.
Tahapan Sidang Setelah Pledoi Sugiri Sancoko
Setelah pembacaan pledoi Sugiri Sancoko, sidang akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Replik merupakan tanggapan JPU atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Agenda berikutnya adalah duplik, yaitu tanggapan balik dari pihak terdakwa atas replik jaksa. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik menanti hasil akhir perkara yang menyeret kepala daerah tersebut.






