Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penyidikan Dihentikan

Dandung by Dandung
08/07/2024
in Hukum
0
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penyidikan Dihentikan

Oplus_0

8
SHARES
110
VIEWS

Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), hakim Eman Sulaeman menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”

Hakim juga menegaskan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum. “Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim Eman menjelaskan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” tegasnya.

Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik. Jika putusan hakim harus ditindaklanjuti dengan menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohon, kita akan patuh terhadap putusan tersebut,” pangkas Nurhadi

Tags: Pegi SetiawanPengadilan Negeri BandungPN BandungPolda JabarPraperadilan Pegi SetiawanVina Cirebon
Previous Post

Kisah Inspiratif Keluarga Cemara: Mengatasi Tantangan Kehamilan di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit

Next Post

Indonesia International Piano Competition 2024 Kembali Digelar dengan Skala Lebih Besar dan Partisipasi Internasional yang Luas

Dandung

Dandung

Next Post
Indonesia International Piano Competition 2024 Kembali Digelar dengan Skala Lebih Besar dan Partisipasi Internasional yang Luas

Indonesia International Piano Competition 2024 Kembali Digelar dengan Skala Lebih Besar dan Partisipasi Internasional yang Luas

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan