Semarang – Calon Legislatif DPR RI dari Gerindra, Maryanto ditangkap karena ujaran kebenciannya menuding Presiden Jokowi PKI di media sosial. Kini Maryanto masih ditahan di Polda Jateng.
“Ya masih ada di rutan Polda Jateng,” kata Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, Rabu (29/5/2019).
Gunawan mengungkap bahwa ada tiga postingan Maryanto yang berisi ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
“Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan,” imbuhnya.
Diwawancara terpisah, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan, Maryanto ditangkap setelah sempat dua kali mangkir panggilan polisi.
Melansir detik.com, Penanganan cukup lama, lanjut Agung karena menunggu Maryanto menjalani proses pemilihan legislatif 2019.
“Penangangkapan di Masjid, kebetulan pelaku di sana dan kami sedang ada giat di Mapolda Jateng,” ujarnya.