Beritaenam.com, Jakarta – Polemik terhadap revisi UU KPK yang semakin meruncing jadi perhatian khusus Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD).
Melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi beritaenam.com, terdapat 6 point pernyataan sikap MPD, yang intinya mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuka dialog dengan KPK.
Berikut salinan pernyataan sikap MPD yang sesaat diterima redaksi, Senin (16/9/2019).
Pernyataan Sikap
Masyarakat Profesional untuk Demokrasi (MPD)
Presiden Jokowi, Buka Dialog dengan KPK
Menyikapi perkembangan polemik terhadap revisi UU KPK yang semakin meruncing dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian yg saat ini sedang mengalami goncangan menuju krisis, maka, sebagai element masyarakat profesional di dunia usaha dan bisnis, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KPK harus tetap menjadi alat negara untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
2. Kewenangan KPK dalam penjalankan tugasnya harus diperkuat, dengan memastikan orang-orang dan sistem yang bekerja di dalamnya memiliki integritas dan profesionalisme dalam pemberantasan korupsi, TERBEBAS dari pengaruh faham dan kepentingan politik tertentu, tetapi tetap berpegang pada prinsip _equality before the law_ dlm menjalankan tugasnya.
3. Mendesak pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah yang tepat terhadap revisi UU KPK, guna menguatkan kelembagaan KPK, sehingga dapat lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
4. Pimpinan dan seluruh pegawai KPK harus fokus dan tetap bekerja sesuai tugasnya, secara profesional dan penuh integritas untuk menjalankan UU dan menegakkan hukum, bukan justru meributkan hal-hal yg bukan menjadi kewenangannya.
5. Segenap lembaga dan elemen yg terlibat dalam polemik revisi UU KPK hendaknya segera menahan diri dan berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan yg efektif di tengah tidak menentunya iklim perekonomian. Untuk itu kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka ruang dialog dengan Pimpinan KPK saat ini, agar dapat didengarkan aspirasinya.
6. Pemerintah Presiden Joko Widodo harus memastikan agenda pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, sebagai bagian integral dari visi pembangunan Indonesia 5 tahun ke depan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan
Jakarta, 16 September 2019
Presidium MPD
Gatot Prihandono
Ketua.
(DEY)