beritaenam.com, Bantul – Seorang pedagang satwa dilindungi berinisial S (56) warga Jepara dibekuk oleh jajaran Polres Bantul. Pelaku dibekuk karena menjual burung Cendrawasih seharga Rp 30 juta.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Saat itu pelaku akan menjual burung Cendrawasih.
Dia menuturkan, jika dari tangan pelaku pihaknya menyita 14 satwa dilindungi. Ke 14 satwa ini diantaranya berjenis Cendrawasih, Kasuari, Kanguru, Merak dan lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami amankan pelaku yang diduga mau memperjualbelikan satwa langka. Satwa ini akan dijual, semisal Cenderawasih dijual dengan harga Rp 30 juta,” ujar Rudy di Mapolres Bantul, Jumat (11/1), seperti dilansir dari Antara.
Rudy menjelaskan jika pelaku mendapatkan satwa dilindungi dari seorang temannya. Satwa ini kemudian dikirim ke pelabuhan di Surabaya dan kemudian diambil oleh pelaku.
Setelah mendapatkan paketan berisi satwa dilindungi ini, pelaku pun kemudian menjualnya melalui media sosial. Setelah ada calon pembeli, pelaku kemudian mengantarkan satwa tersebut.
Rudy menambahkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada pelaku. Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri ataukah terlibat jaringan penjual satwa dilindungi.
“Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman 5 tahun penjaga dengan denda maksimal Rp 100 juta,” tutupnya.