Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Amankan Penjual Cenderawasih, Kanguru dan Merak di Bantul

admin by admin
12/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Polisi Amankan Penjual Cenderawasih, Kanguru dan Merak di Bantul

Tersangka penjual satwa langka diringkus Polisi.

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Bantul – Seorang pedagang satwa dilindungi berinisial S (56) warga Jepara dibekuk oleh jajaran Polres Bantul. Pelaku dibekuk karena menjual burung Cendrawasih seharga Rp 30 juta.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Saat itu pelaku akan menjual burung Cendrawasih.

Dia menuturkan, jika dari tangan pelaku pihaknya menyita 14 satwa dilindungi. Ke 14 satwa ini diantaranya berjenis Cendrawasih, Kasuari, Kanguru, Merak dan lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami amankan pelaku yang diduga mau memperjualbelikan satwa langka. Satwa ini akan dijual, semisal Cenderawasih dijual dengan harga Rp 30 juta,” ujar Rudy di Mapolres Bantul, Jumat (11/1), seperti dilansir dari Antara.

Rudy menjelaskan jika pelaku mendapatkan satwa dilindungi dari seorang temannya. Satwa ini kemudian dikirim ke pelabuhan di Surabaya dan kemudian diambil oleh pelaku.

Setelah mendapatkan paketan berisi satwa dilindungi ini, pelaku pun kemudian menjualnya melalui media sosial. Setelah ada calon pembeli, pelaku kemudian mengantarkan satwa tersebut.

Rudy menambahkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada pelaku. Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri ataukah terlibat jaringan penjual satwa dilindungi.

“Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman 5 tahun penjaga dengan denda maksimal Rp 100 juta,” tutupnya.

Tags: BantulLangkaPolisiSatwaSatwa langka
Previous Post

Menyamar Jadi Pembeli, Perwira Polisi Dikeroyok Bandar Narkoba

Next Post

Survei Alvara: Jateng dan Jatim Hampir Mutlak Milik Jokowi-Ma’ruf

admin

admin

Next Post
Survei Alvara: Jateng dan Jatim Hampir Mutlak Milik Jokowi-Ma’ruf

Survei Alvara: Jateng dan Jatim Hampir Mutlak Milik Jokowi-Ma'ruf

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan