Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Ini Peran dan Tugas Masing-masing Tiga Ibu di Karawang Kampanye Hitam Jokowi

by admin
26/02/2019
in Hukum, Nasional
A A
0
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

beritaenam.com, Jakarta – Tiga perempuan asal Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menahan mereka di Polres Karawang sambil terus melakukan proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ketiga ibu rumah tangga itu berinisial ES, IP dan CW. Penetapan tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sudah diperiksa penyidik, yakni berupa ponsel dan video.

“(Tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dan penahanan sekarang di Polres Karawang, karena kejadian dan laporannya juga di sana. Tentu diback up kita (Polda Jabar),” ucap Truno, Selasa (26/2).

Dalam kasus dugaan kampanye hitam ini, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Dalam video, ES dan IP menyosialisasikan pesan kepada seorang kakek. Sementara peran CW merekam video lalu mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu),” kata Truno, seperti dikutip dari merdeka.com

Sementara itu, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf, Irfan Pulungan mengaku sudah bertemu dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait kasus ini. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Erick Thohir selaku ketua TKN.

“Ketua TKN (Erick Thohir) meminta saya untuk melaporkan kasus ini,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan.

Saat ini, dia menyerahkan semua urusan kepada pihak tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan penyelenggara Pemilu untuk mengawasi proses hukum atas kampanye hitam.

Tags: Jokowi-Ma'rufKampanye hitamKarawangMapolda JabarPilpres 2019

Related Posts

Soal Jabatan Ma’ruf Amin Dipersoalkan dalam Petitum Kubu 02, Ini Kata Perludem
Nasional

Soal Jabatan Ma’ruf Amin Dipersoalkan dalam Petitum Kubu 02, Ini Kata Perludem

by admin
7 years ago
0

beritaenam.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menanggapi polemik seputar jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai petinggi di dua perusahaan BUMN. Masalah jabatan itu menjadi bagian dari petitum yang diajukan Tim Hukum...

Read more
Survei: 68 Persen Rakyat Indonesia Bilang Pemilu Jurdil

Survei: 68 Persen Rakyat Indonesia Bilang Pemilu Jurdil

7 years ago
Soal Gugatan Kubu Prabowo di MK, Begini Kata Pengamat

Soal Gugatan Kubu Prabowo di MK, Begini Kata Pengamat

7 years ago
Next Post
Ide Sandi Ingin Bikin Wisata Halal di Bali, Gubernur Koster: Tidak Perlu

Ide Sandi Ingin Bikin Wisata Halal di Bali, Gubernur Koster: Tidak Perlu

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan