Beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Keterangan dari saksi-saksi tersebut saat ini sedang dianalisa penyidik.
“Sedang dianalisa dan dianev (analisa dan evaluasi) terhadap keterangan beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya pihak RS Bina Estetika, mantan Ketua MPR Amien Rais hingga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Argo mengatakan pihaknya belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap saksi lain.
“Sementara nggak ada lagi (hari ini), ujar dia.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.