beritaenam.com, Jakarta – Polisi telah melacak keberadaan pria yang menarik turun Pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari dinding bak menurunkan bendera dari tiang. Lokasi keberadaan pria, yang teridentifikasi bernama Jajang Sumantri, tersebut di Malaysia.
“Yang mengerek (menarik) foto (Jokowi) atas nama Jajang Sumantri alias JS. Dari hasil penjajakan tim Direktorat Cyber Bareskrim, saat ini yang bersangkutan di Malaysia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Ketika dikonfirmasi benar atau tidak Jajang salah satu pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dedi mengatakan penyidik masih melakukan profilling.
“Masih didalami,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan pihaknya akan mengedepankan kerjasama polisi antarnegara atau police to police dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengamankan Jajang.
“(Cara menangkap pelaku yang di Malaysia?) Police to police, hubungan kerjasama kami selama ini sudah baik dengan PDRM. Tentunya PDRM bakal membantu. (Mekanismenya) harus melalui Div Hubinter, harus melalui Interpol. Interpol baru menghubungi Sekretariatnya di Malaysia,” terang Dedi.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebelumnya melaporkan pemilik akun Facebook (FB) dengan username Sudrun Sugiono.
TKN menilai video yang diposting oleh akun tersebut menghina Presiden Jokowi karena menyandingkan lagu Indonesia Raya dengan foto Jokowi di dinding yang perlahan ditarik ke bawah seperti menururunkan bendera dari tiang.
“Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi ingin melaporkan tentang adanya video viral yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung (paslon) 02. Karena di situ (video) memakai atribut 02 dan menggunakan simbol tangan untuk 02,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di Mabes Polri, Selasa (16/4).
Laporan Irfan teregistrasi dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 16 April 2019. Dalam laporan, tertera pasal yang dilaporkan adalah Pasal 207 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.