Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tetapkan Ibu Asuh Penyiksa 3 Bocah di Makassar Jadi Tersangka

admin by admin
19/09/2018
in Hukum, Nasional
0
Polisi Tetapkan Ibu Asuh Penyiksa 3 Bocah di Makassar Jadi Tersangka

Pelaku resmi di tahan Polisi.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Makassar, resmi menetapkan M (31 tahun), pelaku dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga bocah, AW (10), FN (5) dan DV (2) di Kota Makassar, Selasa 18 September 2018.

Aparat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, akhirnya menetapkan M sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan M terhadap bocah itu, lantaran adanya masalah ekonomi.

M diketahui mengalami kesulitan uang dan melampiaskannya dengan menyiksa ketiga bocah yang tinggal di rumahnya.

Menurut Wirdhanto, M mengklaim dua dari tiga bocah itu, AW dan FN, sebagai anak kandungnya.

Untuk itu, pihaknya akan mencoba mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan mengecek administrasi akta kelahiran, serta catatan sipil.

Aparat juga berencana melakukan tes DNA, dengan memanggil laboratorium forensik guna menguji kebenaran pengakuan M.

“Rencananya, anak-anak ini juga perempuan M, akan jalani tes DNA untuk mengetahui dan memastikan hubungan darah di antara mereka,” ujarnya, Selasa malam 18 September 2018.

Aparat saat ini telah menahan M di Markas Polrestebes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap ketiga bocah itu yang menyebabkan luka di tubuh bocah itu.

Tetapi, M menyebut sebagian dari bekas luka disebabkan oleh tindakan ketiga bocah itu yang saling menyakiti. Atas perbuatannya, M terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tags: MakassarPenganiayaanPenganiayaan anakPolrestabes Makassar
Previous Post

Temui Kelompok Milenial yang Mendukungnya di Pilpres 2019, Begini Kata Ma’ruf

Next Post

Jadwal Liga Champions Malam Ini, Ronaldo Jalani Laga Pertamanya Bersama Juventus

admin

admin

Next Post
Jadwal Liga Champions Malam Ini, Ronaldo Jalani Laga Pertamanya Bersama Juventus

Jadwal Liga Champions Malam Ini, Ronaldo Jalani Laga Pertamanya Bersama Juventus

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan