beritaenam.com, Jakarta – Polisi mengungkap soal penyidikan kasus senjata ilegal oleh eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Polri menegaskan senjata ini tidak rusak. Senjata laras panjang yang dikirim dari Aceh itu masih aktif dan bisa digunakan untuk membinasakan.
“Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti atau obyek perkara kami sudah melakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus tapi no seri masih ada yaitu SER 15584,” ujar Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Polisi juga telah mengecek dan menunjukkan video saat senjata tersebut diuji coba.
“Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup,” kata Daddy.
Polri juga memeriksa magasin dan peredam (silencer) yang ditemukan sepaket dengan senjata laras panjang Soenarko. Keduanya, sebut Daddy, cocok dengan senjata api ilegal tersebut.
“2 magasin adalah cocok dengan Senjata api. sau buah peredam atau silencer cocok juga dengan senjata api yang dimaksud,” tuturnya, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman membantah kliennya terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal. Soenarko disebut tidak tahu ada proses pengiriman senjata api ke Jakarta.
“Mayjen (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan senjata M16A1, maupun M4 Carbine ke Indonesia,” ucap Ferry Firman, Jumat (31/5).