beritaenam.com, Jakarta – PPP heran dengan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menantang Presiden Joko Widodo memberikan mata ke penyidik KPK Novel Baswedan yang terkena teror penyiraman air keras. Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyarankan Andi Arief saja yang mendonorkan mata ke Novel.
“Andi Arief mungkin lupa kalau di sini berlaku hukum positif yang tertuang dalam KUHP bukan hukum rimba. Apa urgensinya menantang Jokowi menyerahkan matanya ke Novel Baswedan? Kalau dibalik, kenapa tidak Andi Arief saja yang melakukannya? Misalnya atas nama solidaritas,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (31/12/2018).
Tantangan Andi ke Jokowi karena dia merasa Jokowi menutup mata atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut Andi, kasus Novel mudah untuk diselesaikan. Andi juga sempat berbicara soal HAM saat menyinggung soal teror yang menimpa Novel Baswedan.
Kembali ke Awiek, jika Andi berbicara HAM, dia meminta Andi berkaca. Menurutnya, Andi juga punya cerita tentang HAM yang harus dituntaskan.
“Kalau atas nama HAM, bukankah Andi Arief punya pengalaman waktu itu dan sampai sekarang belum terungkap. Apakah lantas kemudian kami bilang gantian penculiknya diculik? Sebaiknya bijaksanalah berpolitik dan berbicara,” sebutnya.
“Soal pengusutan kasus Novel bukankah Polri sudah bekerja? Kita beri kepercayaan kepada Polri karena semua butuh waktu. Termasuk kasus HAM 98 yang sampai sekarang belum tuntas karena semua butuh proses. Kenapa Andi Arief tidak memprotes kasus HAM 98 yang belum tuntas sementara terduga pelakunya ada,” tutur Awiek.
Seperti dijelaskan Awiek, Polri menegaskan mereka telah dan terus bekerja mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyatakan penerapan hukum harus sesuai ketentuan, tak bisa dilakukan sembarangan. Arief mengatakan, Polri sampai saat ini masih bekerja untuk mengungkap perkara ini.
Cepat lambatnya pengungkapan perkara, lanjut Arief, sangat tergantung pada modus operandi, kecukupan alat bukti, barang bukti, petunjuk di TKP dan saksi-saksi yang menentukan tingkat kesulitan pengungkapan.
Arief menambahkan bagi siapa saja yang memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa penyerangan Novel Baswedan, maka penyidik akan terbuka untuk menerima informasi itu.
“Ini adalah doktrin hukum pidana, jadi tidak bisa orang yang tidak melakukan diminta bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang tidak dilakukan. Siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggung jawab. Jadi tidak bisa sembarangan dalam penerapan hukum pidana,” kata Arief kepada wartawan, Senin (31/12).