Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Presiden Jokowi: THR Dibagi Jelang Lebaran, Bukan Sebelum Pilpres

admin by admin
23/02/2019
in Ekonomi, Nasional
0
Presiden Jokowi: THR Dibagi Jelang Lebaran, Bukan Sebelum Pilpres

Presiden Jokowi.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Cibinong – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).

“Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya. Ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu,” kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat (22/2/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019, padahal Hari Raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.

“Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya. Kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu,” tambah Presiden lagi, seperti dilansir dari Antara.

Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.

Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.

Tags: PNSPresiden JokowiTHR
Previous Post

Hasto: Jokowi Hobinya Blusukan ke Rakyat, Bukan Naik Kuda

Next Post

Demi Lingkungan dan Manusia, Kementan Atur Perizinan dan Peredaran Pestisida

admin

admin

Next Post
Demi Lingkungan dan Manusia, Kementan Atur Perizinan dan Peredaran Pestisida

Demi Lingkungan dan Manusia, Kementan Atur Perizinan dan Peredaran Pestisida

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan