PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara sedikitnya 190 perusahaan selama sebulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap kedua. PSBB tahap kedua akan berakhir hari ini dan dilanjutkan dengan PSBB Transisi.
“Sebanyak 190 dari 1.036 perusahaan yang ditutup sejak 14 September 2020 hingga 9 Oktober 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Jakarta, Minggu (11/10). PSBB Transisi terakhir ini, kata Andri, sangat penting guna menjalankan protokol kesehatan baru untuk perkantoran di wilayah Jakarta.
Andri merinci sebanyak 120 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan kasus positif covid-19. Sisanya ditutup sementara karena melanggar protokol covid-19.
Perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima kota wilayah DKI Jakarta. Detailnya, sebanyak 15 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, di Jaktim 18 perusahaan, dan Jaksel 55 perusahaan.
Sementara dari 70 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Rinciannya, 29 di antaranya di Jakarta Pusat dan 7 di Jakarta Barat, 10 perusahaan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan 19 perusahaan, dan sisanya Jakarta Utara.