beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Adapun permohonan untuk tidak ditahan, diabaikan oleh majelis tinggi.
“Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat, Rabu (13/3/2019).
Soal masa penahanan itu, majelis Banding berpendapat oleh karena dalam amar putusan PN Jaksel menyebutkan ‘Memerintahkan agar Terdakwa ditahan’ adalah telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dan selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi berwenang untuk menentukan penahanan sebagaimana pasal 238 ayat (2) KUHAP, isi Pasal 238 ayat (2) KUHAP menyatakan ‘wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak diajukan permohonan banding’,” ujarnya.
Meski lamanya hukuman disunat, tapi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat.
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitternya. Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.