Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Ijazah Gibran: Permohonan Tidak Dapat Diterima, Mahkamah Akui Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

by Al Berlant Ghulam
07/10/2026
in Hukum
A A
0
putusan MK ijazah Gibran

Putusan MK ijazah Gibran dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Amar Putusan MK Ijazah Gibran: Tidak Dapat Diterima

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diputus dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sembilan hakim konstitusi memutus perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Oktober 2026, menurut CNBC Indonesia.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengenai kedudukan hukum. Mahkamah lalu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.” — Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi

Dengan putusan MK ijazah Gibran tersebut, seluruh tuntutan pemohon tidak dikabulkan. Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang sempat menghadirkan kesaksian eks komisioner KPU Putu Artha soal verifikasi dokumen.

Siapa Pemohon dan Apa yang Dituntut

Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, menurut Investor Trust. Tirto mencatat para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil KIPP, Partai Ummat, sejumlah warga negara, dan purnawirawan TNI.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon, dan membatalkan pelantikannya pada 20 Oktober 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden baru.

Persidangan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian sejak 21 September 2026, menurut detik. Dalam proses persidangan, MK menolak usulan menghadirkan Gibran, sementara KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak bermasalah.

Riwayat Pendidikan Gibran yang Dipersoalkan

Pokok gugatan berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mempersoalkan bukti penyelesaian pendidikan Gibran di luar negeri.

Menurut IDN Times, Gibran menempuh pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, lalu Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia. Surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan disebut terbit pada 6 Agustus 2019.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mendapati KPU tidak melakukan verifikasi ke otoritas pendidikan terkait surat penyetaraan tersebut. Atase Pendidikan Kedutaan Besar RI yang dihadirkan menyatakan Australia tidak menetapkan program pathway setara sekolah menengah atas, melainkan program persiapan masuk universitas.

Alasan Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Pertimbangan hukum dalam putusan MK ijazah Gibran merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK. Pasal itu mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, Mahkamah menilai mereka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara tersebut.

CNBC Indonesia juga mencatat permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Prabowo-Gibran. Rentang itu jauh melampaui tenggat tiga hari pengajuan sengketa hasil pemilu.

Temuan Mahkamah Soal Ijazah dan Penyetaraan

Meski permohonan tidak dapat diterima, putusan MK ijazah Gibran memuat temuan tentang dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan bagian tersebut.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas.” — Arsul Sani, Hakim Konstitusi

Mahkamah menilai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak memenuhi syarat. Surat itu hanya menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan sekolah menengah kejuruan, bukan bukti telah menamatkan pendidikan. Okezone mencatat Mahkamah juga menilai sertifikat kehadiran hanya bukti keikutsertaan.

MK Nyatakan Tak Berwenang Mendiskualifikasi Wapres

Mahkamah menyatakan status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Penilaian syarat setelah seseorang menjadi pejabat terlantik dinilai tidak lagi berada dalam ranah PHPU.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.” — Adies Kadir, Hakim Konstitusi

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, melalui putusan MK ijazah Gibran, Mahkamah melempar persoalan ke lembaga lain, menurut detik. Ia menyebut DPR, aparat penegak hukum, dan partai politik sebagai pihak yang dapat menindaklanjuti temuan tersebut.

Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, putusan MK ijazah Gibran bersifat final dan mengikat, dengan amar permohonan tidak dapat diterima.

Related Posts

RUU Perampasan Aset
Hukum

DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif, Puan Targetkan Rampung 15 Desember 2026

by Al Berlant Ghulam
28 minutes ago
0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua DPR Puan Maharani menargetkan pembahasan rampung 15 Desember 2026. Seluruh Fraksi Setujui RUU Perampasan Aset Rapat paripurna...

Read more
sidang dakwaan Febrie Adriansyah

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

1 hour ago
aroma dan ingatan

Kenapa Bau Hujan Mengingatkan Anda pada Masa Kecil: Hubungan Aroma dan Ingatan

23 hours ago
Next Post
sidang dakwaan Febrie Adriansyah

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan