Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratna Sarumpaet Bantah Jadi Inisiator Konpers Penganiayaan di Rumah Prabowo

admin by admin
22/10/2018
in Hukum, Nasional
0
Ratna Sarumpaet Bantah Jadi Inisiator Konpers Penganiayaan di Rumah Prabowo

Ratna Sarumpaet.

8
SHARES
115
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Ratna Sarumpaet Bantah Jadi Inisiator Perskon Penganiayaan di Rumah Prabowo

Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial, Senin (22/10/2018) hari ini.

Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dikawal ketat polisi, Ratna digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat disinggung soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa (2/10/2018) lalu, Ratna menyangkal menjadi insiator.

Konferensi pers itu dilaksanakan guna menanggapi soal klaim Ratna dianiaya sejumlah orang hingga wajahnya babak belur.

“Tidak,” kata Ratna sambil menggelengkan kepala.

Perempuan berusia 70 tahun itu mengakui sejauh ini tak mengetahui siapa yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saya tak tahu dari mana pokoknya bukan saya,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Tags: HoaxPolda Metro JayaPrabowo SubiantoRatna Sarumpaet
Previous Post

Semprot Anies Baswedan, Walkot Bekasi: Pemimpin Nggak Tahu Sejarah

Next Post

Begini Balasan Budiman Sudjatmiko Soal Sindiran Fadli Zon ke Jokowi

admin

admin

Next Post
Begini Balasan Budiman Sudjatmiko Soal Sindiran Fadli Zon ke Jokowi

Begini Balasan Budiman Sudjatmiko Soal Sindiran Fadli Zon ke Jokowi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan