Beritaenam.com, Jakarta – Aktivis Ratna Sarumpaet ramai jadi perbincangan belakangan ini. Ratna menyebut dana bantuan untuk pembangunan Papua sebesar Rp 23 triliun diblokir pemerintah.
Menurutnya, dana tersebut dari World Bank (Bank Dunia) yang ditransfer ke rekening milik seseorang bernama Ruben PS Marey.
Sebelumnya, Ruben mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) dan menduga dana di rekeningnya untuk bantuan Papua telah diblokir sepihak. Uang itu, kata Ruben, ditransfer oleh World Bank atau Bank Dunia ke rekening pribadinya.
Berdasarkan laporan ini, Ratna menuding pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memblokir rekening tersebut.
Di sisi lain, Bank Dunia, yang dibawa-bawa namanya oleh Ratna Sarumpaet dalam masalah ini, akhirnya menjawab tegas.
“Terkait dengan tuduhan yang keliru baru-baru ini bahwa Bank Dunia terlibat transaksi keuangan dengan pihak perorangan di Indonesia, dengan ini Bank Dunia kantor Jakarta memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” bunyi keterangan tertulis Bank Dunia, Jumat (21/9/2018).
Ingin tahu cerita lengkap masalah dana Rp 23 triliun yang dibeberkan Ratna Sarumpaet dan respons Bank Dunia?
Baca selengkapnya di sini:
1.Bank Dunia Tidak Terlibat Transaksi Perorangan
Bank Dunia membantah tudingan tersebut. Tuduhan tersebut keliru karena Bank Dunia tidak terlibat transaksi dengan perorangan.
“Terkait dengan tuduhan yang keliru baru-baru ini bahwa Bank Dunia terlibat transaksi keuangan dengan pihak perorangan di Indonesia, dengan ini Bank Dunia kantor Jakarta memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” bunyi keterangan tertulis Bank Dunia, Jumat (21/9/2018).
Bank Dunia bukan merupakan bank pada umumnya yang memiliki kemampuan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya.
Bank Dunia merupakan sebuah lembaga yang bertugas membantu penanggulangan kemiskinan dan pembangunan di negara berkembang.
“Bank Dunia bukan merupakan bank dalam arti yang biasa. Sistem keseluruhan dari Bank Dunia didesain dan dilaksanakan untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan serta mendukung pembangunan negara-negara berkembang di dunia, bukan dengan pihak perorangan,” tulis keterangan tersebut.
2.Latar Belakangan Tudingan Ratna Sarumpaet soal Dana Rp 23 T
Seseorang bernama Ruben PS Marey mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) dan menduga dana di rekeningnya untuk bantuan Papua telah diblokir sepihak.
Ratna menduga pemblokiran dilakukan pemerintah melalui salah satu bank tempat Ruben menaruh dana tersebut.
“Dana ini untuk swadaya pembangunan di Papua. Kasus ini mempunyai tendensi juga melakukan pelanggaran keuangan,” kata Ratna di gedung DPR RI, Senayan, Senin (17/9).
Ruben menjelaskan persoalan ini bermula dari dia yang menerima gelontoran dana dari para donatur untuk membangun Papua. Dana dengan total Rp 23,9 triliun itu tersimpan sejak 2016 dalam rekening pribadi.
Namun, kata Ruben, tiba-tiba dana di rekeningnya tersebut hilang. Saat dilakukan cross-check ke bank tempat Ruben menyimpan uang itu, tak ada catatan uang masuk ke rekeningnya.
Pihak Kemenkeu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti membantah tudingan Ratna.
Nufransa menegaskan Kemenkeu tak menangani rekening pribadi. Selain itu, Kemenkeu sudah menanyakan hal ini kepada World Bank, yang juga membantah tudingan Ratna.
3.Tudingan Ratna Sarumpaet ke Bank Dunia Janggal
Tudingan aktivis Ratna Sarumpaet soal pemerintah memblokir rekening warga yang berisi duit Rp 23,9 T dipertanyakan guru besar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana. Pasalnya, Ratna menyebut warga atas nama Ruben PS Marey mendapat uang dari Bank Dunia (World Bank).
“Adanya klaim Ruben PS Marey bahwa ia menerima uang dari World Bank melalui transfer melalui rekening pribadinya adalah janggal,” kata Hikmahanto melalui pernyataan tertulis yang, Jumat (21/9/2018).
Hikmahanto menyebut ada tiga bukti kejanggalan tersebut. Pertama, entitas hukum yang disebut World Bank tidak ada.
“Kalaupun ada penyebutan World Bank, rujukan adalah pada World Bank Group,” sebut Hikmahanto.
Adapun World Bank Group memiliki lima entitas hukum, yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Agency (IDA), International Finance Corporation (IFC), International Center for Settlement of Invesment Dispute (ICSID), dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Masing-masing entitas memiliki fungsi yang berbeda.
“Kedua, bila melihat anggaran dasar IBRD, pemberian pinjaman hanya kepada negara anggota, bukan pribadi,” ujar Hikmahanto.
Kejanggalan ketiga adalah dana yang disebut-sebut diterima Ruben tidak jelas antara hibah dan pinjaman.
Jika dana yang dimaksud adalah pinjaman, menurut Hikmahanto, itu tidak mungkin karena nilai jaminan biasanya lebih besar daripada pinjaman yang diberikan.
“Bila dana hibah, ini merupakan nilai fantastis yang diberikan mengingat dana dari IBRD, IDA dan IFC berasal dari negara anggota,” pungkas Hikmahanto.
4.Ratna Sebut Kemenkeu Blokir Dana untuk Papua, Sri Mulyani Angkat Bahu
Ratna memang menyebut pihak yang memblokir dana tersebut adalah Kementerian Keuangan. Ketika dimintai konfirmasi, Sri Mulyani enggan memberikan tanggapan.
Dia hanya mengangkat bahu dan mengernyitkan dahi sambil berlalu sesaat setelah konferensi pers APBN Kita di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
“Sudah ya, Mas,” kata ajudan Sri Mulyani sambil menghalangi awak media.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menuding pemerintah melakukan pemblokiran dana sejumlah nasabah. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan swadaya pembangunan di Papua.
“Kasusnya sendiri adalah bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan kekuasaan. Dalam hal ini bisa Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” kata Ratna saat jumpa pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Kasus ini bermula dari salah satu nasabah, Ruben PS Marey, yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben melaporkan bahwa pemerintah diduga melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia.
Sumber: detik.com