beritaenam.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap pria berinisial FA (20) atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. FA mengedit video itu dengan narasi seolah Tito mengizinkan anggotanya menembak warga.
FA ditangkap di rumahnya, Jalan Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5). FA mengaku motifnya mengedit video Kapolri karena tidak suka kepada pemerintah.
“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Syihab) melalui media sosial YouTube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Berdasarkan pengakuan FA, dia mendapatkan video asli Tito dan Hadi mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 dari WhatsApp Group.
FA merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.
“Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?’ Dijawab (oleh anggota), ‘Siap, boleh Jenderal,'” ujar Dedi.
FA memotong ucapan Tito menjadi kalimat, ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?’. FA lalu mem-posting video editannya itu ke akun Facebook dengan disertai caption, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??’.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” terang Dedi.
Selain FA, polisi menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019, sehari setalah FA ditangkap. AH diduga menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA.
“Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Fecebook,” ucap Dedi.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan SIM card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.