Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Rekayasa Video Kapolri, FA Ditangkap Polisi

admin by admin
01/06/2019
in Hukum, Nasional
0
Rekayasa Video Kapolri, FA Ditangkap Polisi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. (Foto:ANTARA)

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap pria berinisial FA (20) atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. FA mengedit video itu dengan narasi seolah Tito mengizinkan anggotanya menembak warga.

FA ditangkap di rumahnya, Jalan Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5). FA mengaku motifnya mengedit video Kapolri karena tidak suka kepada pemerintah.

“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Syihab) melalui media sosial YouTube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Berdasarkan pengakuan FA, dia mendapatkan video asli Tito dan Hadi mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 dari WhatsApp Group.

FA merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.

“Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?’ Dijawab (oleh anggota), ‘Siap, boleh Jenderal,'” ujar Dedi.

FA memotong ucapan Tito menjadi kalimat, ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?’. FA lalu mem-posting video editannya itu ke akun Facebook dengan disertai caption, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??’.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” terang Dedi.

Selain FA, polisi menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019, sehari setalah FA ditangkap. AH diduga menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA.

“Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Fecebook,” ucap Dedi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan SIM card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags: HoaksJenderal Tito KarnavianKapolrivideo
Previous Post

Ibu Sinta Nuriyah Gelar Sahur Bersama dengan Tokoh Lintas Agama di Gereja

Next Post

Polisi Temukan Zat Beracun pada Anak Panah Barang Bukti Aksi 22 Mei

admin

admin

Next Post
Polisi Temukan Zat Beracun pada Anak Panah Barang Bukti Aksi 22 Mei

Polisi Temukan Zat Beracun pada Anak Panah Barang Bukti Aksi 22 Mei

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan