beritaenam.com, Banjar – Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat resmi ditutup. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Munas Ulama, salah satunya tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.
Said Aqil mengatakan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.
Said Aqil mengisahkan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
“Tapi Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak disebut kafir,” kata Said menjelaskan di lokasi, Jumat (1/3/2019).
Rekomendasi kedua, Said menjelaskan berdasarkan konstitusi, tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Karena itu, hasil musyawarah ini juga bukan fatwa.
“Kalau ini hasil musyawarah ulama, bukan fatwa. Karena Indonesia bukan negara agama beda dengan negara timur tengah yang ada mufti. Namun sejurus dengan itu. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama. Maka ada Kementerian Agama tapi tidak ada darul fatwa,” ujarnya, seperti dikutip dari detik.com
Selain itu, ada tiga rekomendasi lainnya yaitu soal money game, sampah plastik, dan optimalisasi peran NU untuk turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara.
Sekretaris LBMNU Jatim yang juga tim perumus, Ahmad Muntaha mengatakan bahwa nonmuslim dalam suatu negara bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir.
Karenanya, kata dia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka adalah warga negara atau muwathin yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana lainnya.
Ide yang disampaikan oleh delegasi Jawa timur ini mendapat sambutan positif dari para kiai.
“Jangan sebut kafir kepada nonmuslim. Ini juga melatih bahwa salam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil nonmuslim dengan panggilan yang sensitif ‘hai kafir’,” tutur Ahmad.