beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai kesaksian Agus Maksum yang menjelaskan soal DPT 17,5 juta bermasalah. Menurut tim hukum Jokowi, DPT bermasalah itu tak berhubungan dengan hasil Pilpres.
“Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa sebenarnya, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli,” kata ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, di sela-sela skors sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Yusril menyebut Agus gagal menjelaskan detail terkait DPT ‘siluman’. Dia mengatakan tuduhan juga tidak jelas karena 17 jutaan suara itu apakah memilih atau tidak ataupun apakah memilih Jokowi atau Prabowo.
“Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo, kalau tidak ada kaitannya, 17 juta itu dari dukcapil, dan pemilihan sebanyak 17 juta itu memilih atau tidak, dia tidak tahu. Jadi tak ada agunannya juga dari keterangan ini memberi (pilihan) untuk Jokowi dan Prabowo juga,” katanya.
Yusril juga menanggapi ketidaksiapan tim hukum Prabowo menghadirkan bukti P-155 yang diminta hakim MK Eni Nurbaningsih. Menurut Yusril, bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo sangat berantakan.
“Jadi belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai 2 meter, tingginya itu alat bukti disusun rapi. Karena itu betul, apa yang dikatakan para pengamat, termasuk Pak Mahfud Md, bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dalam pilpres sekarang sangat miskin alat bukti,” tegasnya.