Jakarta – Seorang tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) berpangkat mayor jenderal ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif PR 328/DGH, yang bertugas menjaga wilayah RI-Papua Nugini (PNG).
Dia bersama tujuh simpatisan lainnya diamankan saat hendak melewati penjagaan Pos Kotis, Minggu (12/5/2019).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan, penangkapan ini bermula saat rombongan simpatisan Tentara Rakyat West Papua (TRWP) tersebut melintasi Pos penjagaan Satgas. Mereka datang dari arah PNG menuju Jayapura.
Namun saat akan melewati pos penjagaan, dilakukan protap pemeriksaan rutin oleh Danru jaga provost Sertu Iwan.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sebuah kartu identitas anggota TRWP di dalam tas mereka,” ujar Erwin, Senin (13/5/2019).
Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam. Hingga diketahui jika salah satu simpatisan yang diamankan merupakan tokoh penting dari TRWP berpangkat Mayor Jendral berinisial MW (50).
“Saat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, banyak ditemukan dokumen kegiatan yang dilakukan di PNG. Seperti KTA TRWP, laptop berisi video kegiatan TRWP, serta dokumen tertulis lainnya,” katanya.
Erwin mengungkapkan, MW merupakan salah satu tokoh penting organisasi ini dan sebagai penggalang dana untuk mendukung kegiatan organisasi mereka.
MW juga menjadi pimpinan rombongan dari ketujuh simpatisan yang ikut ditangkap. Mereka yakni YT (40), MW (27), EW (49), HT (40), FW (46) dan BU (46).
“MW ini mengenali semua pejabat-pejabat dari organisasi mereka,” ucapnya.
Dansatgas pun mengarahkan kepada para simpatisan TRWP tersebut agar kembali kepada NKRI. Semua yang telah mereka lakukan selama ini salah.
“Kami berikan pemahaman Papua merupakan bagian Indonesia. Pemerintah sudah berupaya untuk memajukan Papua,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam penangkapan kedelapan tokoh OPM dan simpatisannya. Turut pula diamankan barang bukti laptop yang berisi foto-foto dan video kegiatan organisasi tersebut.
“Untuk data-data ini masih kami dalami dan berkoordinasi dengan satuan atas untuk tindaklanjutnya,” ujar Erwin Iswari.