Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebar Hoax Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap

by admin
09/05/2019
in Hukum, Nasional
A A
0
Polisi menangkap pria berinisial EY di Tangerang Selatan lantaran menyebar hoax Jokowi PKI. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi menangkap pria berinisial EY di Tangerang Selatan lantaran menyebar hoax Jokowi PKI. (Foto: dok. Istimewa)

beritaenam.com, Jakarta – Seorang pria berinisial EY (25) ditangkap polisi lantaran mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY telah menyebar fitnah atau berita tidak benar tentang presiden, yang merupakan lambang negara.

“Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

“EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi,” imbuh dia.

Dedi menerangkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi beredarnya konten penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi adalah PKI.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati EY menyebar hoax tentang tewasnya saksi paslon 02 Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.

“Konten-konten tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram miliknya,” ujar Dedi.

Polisi turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram.

“Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp,” terang Dedi.

Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tags: HoaksJokowiPKIPolri

Related Posts

Bharada Valdo
Hukum

Kasus Bharada Valdo: Tewas di Mako Polairud Pondok Cabe, Rekan Satu Unit Ditahan Polda Metro Jaya

by Al Berlant Ghulam
14 jam ago
0

Bharada Laurentius Valdo tewas di Mako Ditpoludara Korpolairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Satu rekan satu unit ditahan Polda Metro Jaya, sementara keluarga meminta kasus diusut tuntas.

Read more
Kombes Ahrie Sonta Resmi Diangkat Sebagai Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Kombes Ahrie Sonta Resmi Diangkat Sebagai Ajudan Presiden Prabowo Subianto

2 tahun ago
Polri dan Grab BerKolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat Secara Optimal

Polri dan Grab BerKolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat Secara Optimal

2 tahun ago
Next Post
Tutup Kolom Komentar di Instagram, Andre Taulany: Saya Ingin Tenangkan Diri

Tutup Kolom Komentar di Instagram, Andre Taulany: Saya Ingin Tenangkan Diri

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan