Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengaja Unggah Video Porno di Facebook, Ibnu Arif Terancam 12 Tahun Penjara

admin by admin
18/09/2018
in Hukum, Nasional
0
Sengaja Unggah Video Porno di Facebook, Ibnu Arif Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka berhasil di amankan Ploisi.

7
SHARES
104
VIEWS

Beritaenam.com, Malang – Ibnu Arif (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya mengunggah video porno hubungan badan di media sosial.

Pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan mesum di sebuah ‘Ruang Tamu’ melalui akun Facebook Ibnu Tok.

Pelaku mem-posting video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM).

Walaupun tidak berapa lama kemudian video itu dihapus oleh admin grup, namun terlanjur viral dan mengundang banyak komentar.

“Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Jumat (14/9).

Pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan video tersebut dari salah seorang temanya bernama A.

Video itu dikirimkan melalui WhatsApps, dan berdasarkan keterangan A, pelaku dalam video tersebut tetangga sekampungnya.

Kemudian pelaku mem-posting ke akun Facebook disertai embel-embel keterangan bahwa pelaku sebagai warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak.

“Tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan (warga Wajak). Pelaku juga tidak kenal. Bahkan juga belum tentu orang Malang, kita lakukan penyelidikan juga, pelaku ini orang mana,” kata Ujung.

Sementara informasi yang dikumpulkan, pelaku mengunggah video tersebut di Facebook Komunitas Peduli Malang, Kamis (13/9) pagi melalui akun Ibnu Tok.

Video berformat 3gp disertai caption, “Kilo lor, kelakuan arek Wajak Blayu lor. Viralkan looorrr (Inilah saudara, perbuatan anak Wajak, Blayu Lor. Viralkan saudara)”.

Adegan video tersebut mengambarkan seorang perempuan berambut panjang mengenakan baju warna coklat dan bawahan celana pendek hitam duduk-duduk di sofa ruang tamu.

Sedangkan seorang pria, memakai baju warna hijau. Usianya terlihat lebih tua dari wanita. Perbuatan asusila itu, terlihat sengaja direkam oleh si pria.

Dilansir dari merdeka.com, ironisnya, perbuatan mesum dengan sengaja direkam sendiri tersebut dilakukan pada siang hari di rumah wanita.

Keduanya semula hanya saling bercumbu, sebelum kemudian berhubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.

Tags: FacebookMalangMedia SosialPolres MalangVideo porno
Previous Post

PKB: Soal Pemerintahan Sekuler Jokowi Clear, Tapi Kalau Prabowo 50-50

Next Post

Ketakutan Amerika Akan Damainya Dua Korea

admin

admin

Next Post
Ketakutan Amerika Akan Damainya Dua Korea

Ketakutan Amerika Akan Damainya Dua Korea

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan