• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Sepeda Dikenakan PPH?

redaksi by redaksi
01/03/2021
in info

Pelaporan harta di lampiran SPT PPh orang pribadi akan jatuh tempo akhir Maret ini.

Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratiomeningkat.

Yang banyak dibahas adalah soal sepeda, yang kabarnya juga harus dilaporkan dalam sistem perpajakan. Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka.

Akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.

Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru.

“Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Prianto menyebut, rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya.

Kantor pajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching.

Indonesia saat ini sudah punya 24 jenis pajak. Ada 5 pajak dikelola oleh Ditjen Pajak. Ditjen Bea Cukai kelola 3 jenis pajak. Ada 5 macam pajak di pemerintah provinsi dan 11 jenis pajak di pemerintah kabupaten/kota.

Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh.

Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

bilang rumus sederhananya adalah penghasilan = konsumsi + tambahan harta. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan.

“Nah, sepeda itu merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi,” ujar  Priatno.

Kalaupun tidak berwujud tunai, penghasilan orang pribadi juga dapat berupa non-tunai. Misalnya, pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya.

Imbalan non-tunai itu juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penemanya. Jika penghasilan untuk beli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.

Selanjutnya, sesuai undang-undang PPh, Ditjen Pajak dapat menentukan apakah semua penghasilan sudah dilaporkan ke dalam SPT.

Selain itu, kantor pajak juga dapat menentukan penghasilan mana saja yang harus dipajaki atau tidak perlu kena pajak.

Menurut Priatno, posting-an Ditjen Pajak tersebut tidak terlepas dari upaya pengawasan berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).

Kantor pajak mengawasi siapapun yang berpotensi tidak patuh pajak dengan cara pemberian himbauan dulu. Dari data-data yang kantor pajak punya, petugas pajak akan melakukan analisis risiko. Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini.

Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta. Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.

Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa.

“Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar dia.

 

Previous Post

Persatuan Dukun Nusantara Mendapat Ragam Respon

Next Post

Artidjo Alkostar SEBUAH KITAB KEADILAN 

Related Posts

info

11 Tanda-Tanda Orang Berbohong

12/04/2021
153
info

Ayo Minum Air Agar Sehat Kulit

12/04/2021
147
info

Doa Penyintas

11/04/2021
122
info

Kehidupan adalah Kesempatan

10/04/2021
146
info

Anang Iskandar: Gratis Biaya Rehabilitasi Penyalahguna

09/04/2021
2k
info

“Transformasi Digital, Tertindas atau dilindas?”

09/04/2021
125

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Liga Champions: Real Madrid Tekuk Viktoria Plzen 2-1

2 tahun ago
114
Presiden Jokowi.

Jokowi: Saya Meyakini Relawan PROJO Itu Bukan Relawan ‘Kardus’

3 tahun ago
111
Jemaah Al Baghdadi di Karawang.

Jokowi Disambut Puluhan Ribu Jamaah saat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Baghdadi Karawang

2 tahun ago
167
Kampanye Jokowi.

Hari Ini Jokowi Kampanye di Karawang-Bandung-Solo

2 tahun ago
120

Baca Berita plus Musik — Klik (Segitiga di Biru bulat)

No Result
View All Result

RSS Pimpinan Media News

  • Di Kabupaten Lumajang 5 Meninggal Dunia Akibat Gempa Malang Termasuk pasutri, Ini Penyebabnya
    HALLO – Tidak hanya Kabupaten Malang saja yang terkena dampak gempa yang berpusat di Kabupaten Malang dengan magnitudo 6,7 yang dimutakhirkan menjadi 6,1,
    PM Syndicate
  • Astra Credit Companies Perkuat Brand lewat Digitalisasi
    Redaksi Pandemi Bukanlah Halangan Bagi Brand untuk Terus Berinovasi Belajar dari pengalaman di sepanjang tahun 2020 yang mendorong setiap individu dan perusahaan
    PM Syndicate
  • Kiprah H Makhrus, Kepala MTsN 6 Jakarta, Bangun GOR dan Masjid Megah Demi Prestasi Siswa 
    Kiprah H Makhrus, Kepala MTsN 6 Jakarta, Bangun GOR dan Masjid Megah Demi Prestasi Siswa  AKURAT News Jakarta, Akuratnews.com – Sosok Kepala
    PM Syndicate
  • BNI dan BNI Life Resmikan Telesales Center Palma Jakarta
    Redaksi Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah, PT BNI Life Insurance (BNI Life) mengadakan acara peresmian Telesales Center Palma
    PM Syndicate
  • Gelaran BCA Expoversary Online 2021 – Catatkan lebih dari 1 Juta Pengunjung
        Gempita selebrasi HUT ke-64 PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selama sebulan penuh menuai antusiasme yang tinggi dari masyarakat maupun
    PM Syndicate

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »