Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Sepeda Dikenakan PPH?

by admin
01/03/2021
in info
A A
0

Pelaporan harta di lampiran SPT PPh orang pribadi akan jatuh tempo akhir Maret ini.

Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratiomeningkat.

Yang banyak dibahas adalah soal sepeda, yang kabarnya juga harus dilaporkan dalam sistem perpajakan. Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka.

Akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.

Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru.

“Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Prianto menyebut, rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya.

Kantor pajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching.

Indonesia saat ini sudah punya 24 jenis pajak. Ada 5 pajak dikelola oleh Ditjen Pajak. Ditjen Bea Cukai kelola 3 jenis pajak. Ada 5 macam pajak di pemerintah provinsi dan 11 jenis pajak di pemerintah kabupaten/kota.

Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh.

Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

bilang rumus sederhananya adalah penghasilan = konsumsi + tambahan harta. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan.

“Nah, sepeda itu merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi,” ujar  Priatno.

Kalaupun tidak berwujud tunai, penghasilan orang pribadi juga dapat berupa non-tunai. Misalnya, pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya.

Imbalan non-tunai itu juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penemanya. Jika penghasilan untuk beli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.

Selanjutnya, sesuai undang-undang PPh, Ditjen Pajak dapat menentukan apakah semua penghasilan sudah dilaporkan ke dalam SPT.

Selain itu, kantor pajak juga dapat menentukan penghasilan mana saja yang harus dipajaki atau tidak perlu kena pajak.

Menurut Priatno, posting-an Ditjen Pajak tersebut tidak terlepas dari upaya pengawasan berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).

Kantor pajak mengawasi siapapun yang berpotensi tidak patuh pajak dengan cara pemberian himbauan dulu. Dari data-data yang kantor pajak punya, petugas pajak akan melakukan analisis risiko. Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini.

Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta. Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.

Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa.

“Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar dia.

 

Related Posts

cara menurunkan hipertensi
kesehatan

Cara Menurunkan Hipertensi secara Alami: 10 Langkah Efektif Sesuai Panduan Kemenkes dan DASH Diet

by Al Berlant Ghulam
5 hours ago
0

Cara menurunkan hipertensi secara alami menjadi kebutuhan mendesak, mengingat data Riskesdas mencatat 34,1 persen orang dewasa Indonesia mengalami tekanan darah tinggi. Pendekatan gaya hidup menjadi fondasi utama pengendalian tekanan darah. 10 Cara Menurunkan Hipertensi Alami tanpa Ketergantungan Obat Cara menurunkan...

Read more
pengadaan kipas angin Kopdes

Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Polemik: Menkop Mengaku Tak Tahu, Agrinas Sebut Data Bodong

6 hours ago
emas 375 kg

Emas 375 Kg Disita dari Kasus Eks Wamen Perminyakan Irak, Total Aset Korupsi Tembus Rp1,5 Triliun

7 hours ago
Next Post
Artidjo Alkostar SEBUAH KITAB KEADILAN 

Artidjo Alkostar SEBUAH KITAB KEADILAN 

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan