Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Serahkan Alat Bukti ke MK, KPU Siap Mentahkan Tudingan 17,5 Juta DPT Siluman

admin by admin
13/06/2019
in Nasional
0
Serahkan Alat Bukti ke MK, KPU Siap Mentahkan Tudingan 17,5 Juta DPT Siluman

KPU menyerahkan kotak kontainer alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 12 Juni 2019.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan jawaban tertulis dan alat bukti untuk permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah mengantongi alat bukti untuk mementahkan dalil-dalil kubu Prabowo.

“Yang pertama kalau yang disoal terkait daftar pemilih, maka segala macem runtutan peristiwa pendaftaran pemutakhiran data pemilih sampai dengan pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya sudah disiapkan dokumennya,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Hasyim mengacu pada 17,5 juta data pemilih yang sempat dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN menuding 17,5 juta data pemilih itu tidak wajar. Meski sudah beberapa kali diklarifikasi KPU, kubu Prabowo tetap membawa dalil itu ke MK.

Selain soal 17,5 juta data tak wajar, KPU juga sudah menyiapkan bukti terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Kubu Prabowo mempersoalkan Situng lantaran menduga ada kecurangan terkait kesalahan input data.

“Kemudian soal tuduhan tentang penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masof. Kalau memang ada tuduhannya kepada KPU ya akan kita jawab, dan alat buktinya kita siapkan,” tegasnya.

Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan salinan formulir C1 dari tingkat TPS, DA 1 dari kecamatan, DB 1 dari kabupaten, DC 1 dari provinsi, hingga DD1 dari KPU pusat. Formulir-formulir tersebut merupakan catatan rekapitulasi dan penghitungan suara di setiap level.

Semua alat bukti tersebut sudah dikirimkan KPU ke Gedung MK. Total ada 272 boks kontainer alat bukti yang akan dijadikan senjata oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo.

MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni 2019 mendatang. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk Pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Tags: Gugatan Pilpres 2019KPUMahkamah KonstitusiPrabowo-Sandi
Previous Post

Prabowo Klaim Menang 52 Persen, TKN Jokowi: Tidak Konsisten dan Tuntutannya Seperti Novel Fiksi

Next Post

Menkominfo: Kalau Hoaks Tidak Melanda masyarakat Saat Sidang Sengketa Pemilu, Akses Medsos Tidak Dibatasi

admin

admin

Next Post
Menkominfo: Kalau Hoaks Tidak Melanda masyarakat Saat Sidang Sengketa Pemilu, Akses Medsos Tidak Dibatasi

Menkominfo: Kalau Hoaks Tidak Melanda masyarakat Saat Sidang Sengketa Pemilu, Akses Medsos Tidak Dibatasi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan