beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan jawaban tertulis dan alat bukti untuk permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah mengantongi alat bukti untuk mementahkan dalil-dalil kubu Prabowo.
“Yang pertama kalau yang disoal terkait daftar pemilih, maka segala macem runtutan peristiwa pendaftaran pemutakhiran data pemilih sampai dengan pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya sudah disiapkan dokumennya,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Hasyim mengacu pada 17,5 juta data pemilih yang sempat dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN menuding 17,5 juta data pemilih itu tidak wajar. Meski sudah beberapa kali diklarifikasi KPU, kubu Prabowo tetap membawa dalil itu ke MK.
Selain soal 17,5 juta data tak wajar, KPU juga sudah menyiapkan bukti terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Kubu Prabowo mempersoalkan Situng lantaran menduga ada kecurangan terkait kesalahan input data.
“Kemudian soal tuduhan tentang penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masof. Kalau memang ada tuduhannya kepada KPU ya akan kita jawab, dan alat buktinya kita siapkan,” tegasnya.
Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan salinan formulir C1 dari tingkat TPS, DA 1 dari kecamatan, DB 1 dari kabupaten, DC 1 dari provinsi, hingga DD1 dari KPU pusat. Formulir-formulir tersebut merupakan catatan rekapitulasi dan penghitungan suara di setiap level.
Semua alat bukti tersebut sudah dikirimkan KPU ke Gedung MK. Total ada 272 boks kontainer alat bukti yang akan dijadikan senjata oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni 2019 mendatang. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk Pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.