Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkominfo: Kalau Hoaks Tidak Melanda masyarakat Saat Sidang Sengketa Pemilu, Akses Medsos Tidak Dibatasi

admin by admin
13/06/2019
in Nasional
0
Menkominfo: Kalau Hoaks Tidak Melanda masyarakat Saat Sidang Sengketa Pemilu, Akses Medsos Tidak Dibatasi

Rudiantara.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berharap penyebaran berita bohong atau hoaks tidak melanda masyarakat saat sidang perdana sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu membatasi akses media sosial (medsos).

Menurut Rudi, pembatasan penggunaan media sosial seperti saat demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rabu, 22 Mei 2019, dapat memicu suasana yang tidak kondusif. Pasalnya, peran media diperlukan untuk menetralisasi penyebaran berita bohong.

“Justru saya saja, teman-teman media tadi disampaikan bahwa media itu di tengah-tengah. Media itu harus menjadikan suasana dingin. Nanti kalau ditanya akan diblokir lagi, nah panas lagi,” kata Rudi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah strategis jika kondisi media sosial tidak lagi kondusif. Hal ini mengingat pada 21 hingga 22 Mei 2019, terdapat peningkatan berita bohong.

Dalam sehari terdapat 700 uniform resource locator (URL) atau alamat sumber internet yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong.

“Nanti kalau naik lagi ya kita lihat. Ya saya sih berharapnya tidak sih. Masyarakat juga ini menjadi tanggung jawab, dunia media sosial tidak mengunakan sebagai menghasut ya,” pungkas dia, seperti dikutip dari medcom.id

MK akan menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) pada Jumat, 14 Juni 2019. MK akan memutus perkara pilpres tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019.

Sementara itu, untuk pemilihan legislatif (pileg), MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019. Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul.

Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara, sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara. Selisih suara kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.

Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa PHPU pilpres 2019 ke MK dengan bermodalkan 51 alat bukti.

Tags: Gugatan Pilpres 2019HoaksMahkamah KonstitusiMenkominfoRudiantara
Previous Post

Serahkan Alat Bukti ke MK, KPU Siap Mentahkan Tudingan 17,5 Juta DPT Siluman

Next Post

Tidak Hanya Bumbu Masakan, Ini Manfaaf Bawang Putih Bagi Kesehatan

admin

admin

Next Post
Tidak Hanya Bumbu Masakan, Ini Manfaaf Bawang Putih Bagi Kesehatan

Tidak Hanya Bumbu Masakan, Ini Manfaaf Bawang Putih Bagi Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan