beritaenam.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur. Khofifah mendorong Polisi segera memproses hukum siapapun pelaku dan provokator pembakar Mapolsek tersebut. Menurutnya, perusuh dan pelaku anarkisme harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui, Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambelangan Sampang, Jawa Timur dirusak dan dibakar massa, Rabu (22/5) sekira pukul 22.00 WIB. Selain membakar bangunan Mapolsek, massa juga membakar mobil patroli yang ada di halaman kantor.
“Prinsipnya kami mendukung pihak kepolisian untuk memproses pelaku bila memang terbukti. Hal seperti ini tidak bisa ditolerir apapun alasannya. Sedari awal kita semua sudah sepakat bahwa Pemilu 2019 harus berjalan damai,” ungkap Khofifah disela-sela kunjungan ke Mapolsek Tambelangan, Sampang, Kamis (23/5).
Khofifah menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan aksi kelompok yang membuat Jawa Timur tidak kondusif.
Khofifah juga mendukung semua langkah dan upaya Polri/TNI dalam menjaga stabilitas keamanan diseluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
“Jangan mudah termakan isu, segera tabayun (klarifikasi) jika ada yang kurang jelas. katanya ini, katanya itu. Cari informasi yang benar-benar valid karena saat-saat seperti ini banyak beredar berita bohong atau hoax yang bermaksud memprovokasi dan mengadu domba masyarakat. Jangan terpancing,” imbuhnya.
Terkait aksi demonstrasi 22 Mei lalu, Khofifah mengungkapkan bahwa aksi tersebut lazim digunakan sebagai instrumen untuk mengkomunikasikan keinginan dan menyampaikan aspirasi di negara demokrasi.
Demonstrasi, kata dia, adalah cara lain untuk mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah jika dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.
Yang menjadi salah apabila aksi yang seharusnya berjalan damai justru diwarnai aksi anarkisme, kekerasan, dan pengrusakan, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa.
Khofifah menekankan, agar semua pihak menghormati kesepakatan yang sudah tertuang dalam konstitusi dan regulasi termasuk memberi amanah pada Mahkamah Konsitutsi yang memiliki legitimasi untuk memutus sengketa hasil pemilu.
Merupakan kewajiban seluruh elemen bangsa tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
“Demokrasi merupakan berkah bagi bangsa Indonesia. Jangan sampai berbalik menjadi musibah “. Jika tidak puas dengan hasil Pemilu maka makanismenya juga dilaksanakan secara konstitusional. Jangan sampai keluar dari koridor itu karena akan merusak tatanan demokrasi yang sudah susah payah kita bangun. (*)